Pria ini mengayunkan parang ke arah setiap pemotor yang melintas.
Namun, terlihat dari video pemotor masih melaju dengan kencang.
Dalam pasal 162 ayat 1 berbunyi (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait. Pasti ngeselin kan, lihat ada truk bongkar muat terus bikin macet jalanan? Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler
Sebelumnya pria tersebut memarkirkan motor di pinggir jalan dan menggunakan pakaian berwarna merah tampak seperti menunggu orang melintas.
Pria ini membawa sebuah parang di tangan kirinya.
Lalu pria ini menuju ke tengah jalan dan kembali mengayunkan parang saat ada pemotor lewat.