Meski kekar, namun ternyata ada yang tidak puas dengan tampilan Toyota All New Fortuner ini.
Seperti yang terlihat diunggahan akun Instagram @bmrtg_auto_design.
Hukuman penjara juga bisa lho dikenakan, terhadap orang yang membuang sampah dari kendaraan. Aturannya ada pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 310 ayat 2,3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta. Karena sampah, pengendara lain bisa saja hilang konsentrasi. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler
Dalam unggahan tersebut tampak fascia ala Fortuner namun dengan bak belakang.
Sekilas mirip pikap Toyota Hilux pakai muka Fortuner ya sob.
Mulai dari gril, bumper depan, hingga headlamp semua cangkok bentuk Fortuner generasi terbaru nih.