"Yang pasti, wavy disc brake (piringan rem bergelombang) bikin tampilan motor jadi lebih sporty" kata Endro Sutarno, Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM) di Indonesia Motorcycle Show (IMOS 2018).
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. So, lebih baik ketahui siapa si penyelenggara jalan tersebut ya sob, siapa tahu dia malah bapakmu :D Baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #kecelakaan #jalanrusak #jalanraya #jalantol #jalanrusakparah #lalulintas #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork
Selain tampilan yang tambah sporty, ternyata ada fungsi keamanan juga dari cakram bergelombang.
"Fungsinya sebagai pendinginan piringan rem di motor," sahut pria ramah senyum ini.