Selasa, 30 September 2025

Guna Berantas Jukir Ilegal, Gaji Tukang Parkir di Batam Diusulkan Jadi Rp 3,2 Juta Per Bulan

Dishub Batam mengususlkan gaji tukang parkir jadi Rp 3,2 juta per bulan agar bisa mengurangi jumlah juru parkir liar.

Penulis: Grid Network
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Ilustrasi tempat parkir. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi sebagian orang pekerjaan Juru Parkir (Jukir) atau Tukang Parkir kerap dianggap sepele.

Namun agaknya tidak demikian bagi pemerintah kota Batam.

Pasalnya, gaji tukang parkir di sana diusulkan jadi Rp 3,2 juta per bulan.

Tentu bukan jumlah yang sedikit.

Dikutip Grid.ID dari Tribun Batam, untuk mengefektifkan pengawasan kendaraan di lapangan sekaligus menekan kebocoran pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menggaji juru parkir (Jukir) sebanyak Rp 3,2 juta setiap bulannya.

Dishub Batam telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,92 miliar untuk 600 Jukir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved