Sabtu, 4 Oktober 2025

Jangan Panik Jika STNK Hilang, Begini Mekanisme Mengurusnya

Kadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK terjadi menimpa kita. Begini mekanisme mengurus STNK yang hilang

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK terjadi menimpa kita.

Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.

Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?

Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setiap kendaraan itu harus memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Di dalam STNK tersebut dijelaskan banyak sekali keterangan dan bea kendaraan. Dan di dalam STNK banyak banget singkatan. Kalo belum tahu lihat aja nih penjelasannya. Cekidot sob! Yuk sob, kunjungi GridOto.com (klik link di bio) #stnk #mobil #motor #satlantas #tipsmotor #tipsotomotif #tipsdantrik #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.

Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.

Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.

Lampirkan KTP Pemilik, BPKB Asli.

"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.

Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved