Jumat, 3 Oktober 2025

Kenalkan Ini Noval, Pria yang Bikin Negara Batal Kutip Duit dari Pengesahan STNK

Dari putusan itu kelihatan awalnya mengapa Noval memilih menggugat Presiden RI terkait sepotong pasal dalam PP 60/2016.

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu giliran perpanjangan STNK keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). LTC Glodok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK bagi warga Jakarta, sekaligus bisa sambil berbelanja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Moh. Noval Ibrohim Salim menjadi orang yang membuat negara kehilangan pendapatan dari biaya pengesahan STNK. Siapakah dia?

Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017 berisi putusan dibatalkannya penarikan biaya pengesahan STNK, disebut bahwa Noval bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Dia merupakan warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

 Dalam surat putusan itu Noval dianggap hakim memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi terhadap Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari putusan itu kelihatan awalnya mengapa Noval memilih menggugat Presiden RI terkait sepotong pasal dalam PP 60/2016.

Noval diketahhui baru memiliki Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dengan Merek Honda dan Type K1H02N14L0 AT, dengan Nomor Rangka MH1KF1111GK905067, Nomor Mesin KF11E903375 dengan Nomor Polisi M 2345 BC.

Ketika PP No.60/2016 keluar, mobil itu baru dibeli sehingga Noval mesti membayar biaya pengesahan tersebut. 

Baca: Pemprov DKI Enggan Stop Proyek Elevated, Ini Reaksi Kementerian PUPR

Noval mengaku sangat dirugikan dengan aturan tersebut dan merasa pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain.

Kendaraan Noval yang baru teregistrasi yang mengakibatkan BPKB belum keluar, maka secara Noval Pemohon harus membayar biaya Penerbitan BPKB dengan tarif baru.

Dari isi surat putusan itu, disitulah titik dimana diketahui menjadi alasan paling awal Noval mengajukan uji materi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved