Senin, 29 September 2025

Asyik, Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Enggak Kena Denda

Ada kabar baik bagi Anda para pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SAMSAT DELIVERY POS - Pengunjung mendapat penjelasan inovasi Samsat Delivery Pos berupa pelayanan jemput antar pajak kendaraan bermotor oleh Kantor Pos di stan PT Pos Indonesia pada Pameran Forum Nasional Reflikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Bale Asri Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (26/10/2016). Acara yang akan berlangsung hingga 27 Oktober 2016 tersebut memamerkan 42 inovator dari berbagai instansi dan daerah yang mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi Anda para pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, pemerintah menghapus sanksi administrasi untuk pelanggaran tersebut.

Informasi ini disampaikan melalui akun instagram @humaspoldametrojaya, yang diposting pada Rabu (19/7).

Dalam pengumuman tersebut, kebijakan ini disebutkan berlaku sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

Asyiknya lagi, selain penghapusan sanksi administrasi PKB, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta selaku pihak berwenang juga menghapus sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan para konsumen motor/mobil yang telat membayar pajak bisa segera memenuhi kewajibannya di Samsat terdekat, baik di kantor resmi maupun Samsat keliling.

Sebelumnya pada Maret lalu, BPRD DKI Jakarta mecatat sekitar 3,8 juta kendaraan penunggang pajak. Rinciannya 3,2 juta motor dan 600 ribu mobil.

Yuk bayar pajak kendaraan kita sebelum terkena razia.

Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan