Kapan Dimulainya Penerapan SIM C, C1, dan C2 Masih Menggantung
Polri masih belum bisa memastikan pemberlakuan SIM C, C1 dan C2 bisa dimulai tahun ini atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kekhawatiran publik tentang simpang siurnya waktu penerapan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sangat mungkin terjadi. Situasi ini terjadi karena belum ada kepastian waktu yang bisa ditetapkan pihak kepolisian .
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, 17 Desember 2015 lalu, Kakorkantas Polri Irjen Pol Condro Kirono sudah membeberkan bahwa persiapan terus dimatangkan. Dia menjelaskan, penerapan SIM C, C1, dan C2 berdasarkan kapasitas mesin motor harus mundur sampai pertengahan 2016.
Ada sedikit titik terang saat muncul surat pembaruan Kakorlantas Polri dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015, penggolongan SIM C terbaru paling telat dilakukan April 2016. Bahkan, kabarnya penggantian SIM pun seharusnya dilakukan mulai Februari.
Lalu, apakah jadi diberlakukan tahun ini? ”Kami belum bisa menentukan, karena banyak yang harus dipersiapkan, termasuk peranti lunak,” ucap Kabid Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri, Jumat (5/2/2016).
Bahkan saatditanya soal target yang ditetapkan kepolisian, Refdi juga tidak bisa memberi gambaran. ”Target masih sulit ditentukan, masih belum. Nanti setelah ketentuan ditandatangani, berkas selesai, baru kita punya target,” kata Refdi.
Artinya, sampai saat ini pengguna sepeda motor terutama moge masih tetap bisa mengendarai kendaraannya sampai batas waktu yang belum ada kepastian.
Penulis: Donny Apriliananda