Ditilang Polisi dan Bingung Pilih Slip Tilang Warna Merah atau Biru, Simak Ini!
Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih slip biru atau merah simak penjelasan lengkap ini.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu muncul pesan berantai soal slip tilang warna merah dan biru.
Dalam pesan berantai yang menyebar antar smartphone melalui aplikasi messenger menyatakan kalau ditilang lebih baik milih slip tilang warna biru.
Alasannya kalau memilih slip warna biru berarti mengakui salah dan langsung membayarkan tilang ke Negara sementara kalau memilih slip warna merah dikatakan tak mengakui pelanggaran tersebut.
Lalu melewati proses pengadilan butuh proses lama dan tak jarang mendapat denda tilang lebih besar.
Benarkah?
Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih yang mana simak penjelasan lengkap ini.
Artikel soal slip tilang dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro jaya, berikut kupasannya:
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan lapor
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Catatan:
- Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru . (TMC Polda Metro Jaya)