Jumat, 3 Oktober 2025

Ditilang Polisi dan Bingung Pilih Slip Tilang Warna Merah atau Biru, Simak Ini!

Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih slip biru atau merah simak penjelasan lengkap ini.

Editor: Robertus Rimawan
TMC POLDA METRO JAYA
Ilustrasi penindakan tilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu muncul pesan berantai soal slip tilang warna merah dan biru.

Dalam pesan berantai yang menyebar antar smartphone melalui aplikasi messenger menyatakan kalau ditilang lebih baik milih slip tilang warna biru.

Alasannya kalau memilih slip warna biru berarti mengakui salah dan langsung membayarkan tilang ke Negara sementara kalau memilih slip warna merah dikatakan tak mengakui pelanggaran tersebut.

Lalu melewati proses pengadilan butuh proses lama dan tak jarang mendapat denda tilang lebih besar.

Benarkah?

Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih yang mana simak penjelasan lengkap ini.

Artikel soal slip tilang dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro jaya, berikut kupasannya:

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved