Polemik TikTok Shop
Kemenkop UKM Beberkan Deretan Pelanggaran TikTok, Apa Saja?
KemenKopUKM menemukan bahwa platform media sosial TikTok masih memfasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KemenKopUKM menemukan bahwa platform media sosial TikTok masih memfasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim berujar, dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, Kemendag akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop. Isy menegaskan, dalam proses integrasi tersebut, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Iya, untuk melihat comply-nya kan kemarin udah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Isy di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Berita Terkait
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.