Senin, 29 September 2025

Polemik TikTok Shop

Kemenkop UKM Beberkan Deretan Pelanggaran TikTok, Apa Saja?

KemenKopUKM menemukan bahwa platform media sosial TikTok masih memfasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KemenKopUKM menemukan bahwa platform media sosial TikTok masih memfasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim berujar, dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, Kemendag akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop. Isy menegaskan, dalam proses integrasi tersebut, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Iya, untuk melihat comply-nya kan kemarin udah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Isy di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan