Polemik TikTok Shop
Komisi VI DPR: TikTok Shop Berkembang Menjadi Disruptor Baru di Sektor Retail
TikTok Shop dinilai telah berkembang menjadi disruptor atau pengganggu baru yang menimbulkan kekhawatiran di sektor retail Indonesia.
Sebelumnya, di laman resmi TikTok.com, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.
TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.