Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik TikTok Shop

Komisi VI DPR: TikTok Shop Berkembang Menjadi Disruptor Baru di Sektor Retail

TikTok Shop dinilai telah berkembang menjadi disruptor atau pengganggu baru yang menimbulkan kekhawatiran di sektor retail Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, di laman resmi TikTok.com, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved