Minggu, 5 Oktober 2025

APLE Tolak Larangan Perdagangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di e-Commerce

Kalangan pengusaha e-commerce menolak penerapan larangan penjualan barang impor harga di bawah Rp1,5 juta di toko online.

Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Kalangan pengusaha e-commerce menolak penerapan larangan penjualan barang impor harga di bawah Rp1,5 juta di toko online. 

"Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks-impor ini tidak dikenai pajak," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, APLE pun mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini.

Pertama, pemerintah diharapkan mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh.

"Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing," jelas Sonny.

Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border.

Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.

Sebut saja barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.

Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/ pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya.

Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

"Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke kampus-kampus UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air," tutupnya. (Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kebijakan Soal Larangan Importir Jual Barang di Bawah Rp 1,5 Juta di Markerplace Ditolak Pengusaha,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved