Minggu, 5 Oktober 2025

Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Ini Tanggapan Anggota DPR

Menurut Mulyanto, jika instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka akan berdampak positif kepada penurunan emisi CO2.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
HO/Humas Kominfo
Wapres Ma'ruf Amin melihat beberapa contoh mobil listrik yang akan digunakan para Kepala Negara dan Delegasi pada ajang KTT G20 yang akan digelar pada November 2022 mendatang di Hotel The Apurva Kempinski, Nusa Dua Bali, Selasa (30/08/2022). 

Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved