Suara Sirene dan Strobo
Polisi Militer Bakal Tertibkan Penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' di Internal TNI
Polisi Militer akan menertibkan penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang kini meresahkan pengguna jalan di kalangan TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Militer akan menertibkan penggunaan sirene, strobo, dan rotator atau viral dengan sebutan "tot tot wuk wuk" yang kini meresahkan pengguna jalan di kalangan internal TNI.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ia telah berkoordinasi dengan jajaran Polisi Militer di tingkat matra TNI untuk melaksanakan penertiban tersebut.
Baca juga: Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo Tot Tot Wuk Wuk, Isyarat Warna Lampu hingga Jerat Pidana
Hal itu disampaikannya usai memimpin Apel Gelar Kesiapan Pengawalan Lalu Lintas dan Parkir (Wallakir) dalam rangka HUT Ke-80 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025).
"Jadi, nanti di internal kita di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu. Terutama suara ini Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu," ujar Yusri.
Yusri juga menyebut penggunaan strobo, sirene, atau rotator telah tercantum dalam pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Dalam Undang-Undang tersebut, tercantum tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan.
Yusri pun mengajak jajaran TNI untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi, mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan aja ya Biar lebih enak," pungkasnya.
7 Pengguna Jalan Prioritas
Penggunaan strobo, sirene, atau rotator telah diatur dalam pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Dalam Undang-Undang tersebut, tercantum tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan.
Berikut bunyi lengkapnya:
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 2
Tata Cara Pengaturan Kelancaran
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.