Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenag Segera Cairkan Insentif bagi 670 Dosen Ma’had Aly, Begini Mekanisme Pencairannya

Kemenag segera mencairkan insentif bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,675 miliar.

kemenag.go.id
INSENTIF DOSEN - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan insentif bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan insentif bagi dosen Ma’had Aly.

Melansir laman Kemenag, insentif tersebut diperuntukkan bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia.

Adapun total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,675 miliar.

Ma’had Aly adalah pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi para dosen yang berperan penting dalam menjaga dan mengembangkan khazanah keilmuan Islam.

Menurutnya, insentif ini bukan hanya soal bantuan finansial, tetapi bagian dari strategi jangka panjang Kemenag.

"Kehadiran negara melalui insentif ini adalah langkah strategis untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai Pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Bantuan ini adalah pengakuan negara terhadap peran penting dosen Ma’had Aly dalam mentransformasikan ilmu Islam yang otentik dan kontekstual. Insentif hanyalah salah satu instrumen, ke depan akan ada langkah-langkah lain yang lebih strategis," jelasnya.

Untuk memastikan proses berjalan tertib, Direktorat Pesantren menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif pada 13 September 2025.

Bimtek digelar secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti para dosen penerima insentif dari berbagai Ma’had Aly.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan pentingnya peran Ma’had Aly dalam ekosistem pendidikan nasional.

Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan Insentif bagi Dosen Ma’had Aly, Ini Persyaratan Administrasi yang Dilengkapi

Alumni pesantren As’adiyah Sengkang Wajo Sulsel ini menyampaikan bahwa meskipun Ma’had Aly seluruhnya berstatus swasta, kontribusinya bagi bangsa sudah sangat nyata dan tidak dapat dipandang sebelah mata.

“Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara. Walaupun Ma’had Aly tidak ada yang berstatus negeri, kontribusinya nyata untuk bangsa. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan perhatian, salah satunya melalui penghargaan berupa insentif ini,” ujarnya.

Basnang juga mengingatkan bahwa penghargaan berupa insentif ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pesantren.

Mekanisme Pencairan

Insentif dosen Ma’had Aly ini disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para penerima harus membuka rekening baru khusus untuk program bantuan ini.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data, memudahkan proses audit, serta menjamin agar tidak ada penerima yang terlewat.

“Seluruh penerima wajib membuka rekening baru khusus program ini agar proses verifikasi lebih tertib. Buku tabungan dan kartu ATM akan dikirimkan ke masing-masing lembaga Ma’had Aly. Semakin cepat formulir pembukaan rekening dikembalikan, semakin cepat pula dana bisa dicairkan,” terang perwakilan BSI.

Baca juga: Pemerintah Bakal Guyur Insentif Ekonomi 8+4, Ini Rinciannya

BSI juga menjelaskan bahwa pencairan dana dapat dilakukan langsung oleh penerima melalui kantor cabang BSI dengan membawa identitas diri, kartu ATM, dan buku tabungan.

Selain itu, pencairan dapat dilakukan melalui jaringan ATM bank lain yang bekerja sama atau melalui agen BSI (Laku Pandai).

Disampaikan Kasubtim Ketenagaan Subdit Pendidikan Ma’had Aly, Ratnasari Nurhayati Yusuf, pencairan melalui pemberian kuasa juga dimungkinkan dengan syarat-syarat tertentu.

Misalnya seperti adanya surat kuasa bermeterai, identitas asli pemberi dan penerima kuasa, serta kelengkapan dokumen perbankan lainnya.

Langkah tersebut juga termasuk dalam bentuk pertanggungan jawab setiap penerima insentif, sehingga akuntabilitasnya dapat terjaga.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved