Senin, 29 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu

Subhan menjelaskan terkait tuntutan gugatan Rp125 triliun dalam gugatannya terkait ijazah SMA Gibran. Ini penjelasannya.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
GUGATAN RP 125 T - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Subhan menjelaskan terkait tuntutan gugatan Rp125 triliun dalam gugatannya terkait ijazah SMA Gibran. Dia menegaskan uang tersebut tidak untuk dirinya tetapi untuk warga negara Indonesia. Menurutnya, jika nanti gugatannya dikabulkan hakim, maka diperkirakan tiap warga memperoleh Rp450 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Subhan Palal menjelaskan landasannya terkait permintaan ganti rugi hingga Rp125 triliun dalam gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Subhan menjelaskan sebenarnya dirinya hanya meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta sebagai pelunasan kerugian secara materiil terhadapnya.

Sementara, ganti rugi sebesar Rp125 triliun merupakan bentuk kerugian imateril yang harus dibayarkan negara kepada seluruh warga negara Indonesia jika gugatannya dikabulkan.

"Dalam konsepsi gugatan perbuatan melanggar hukum itu, penggugat boleh meminta kerugian materiil dan imateriil. Dalam gugatan ini, kerugian materiilnya, saya sebagai penggugat hanya meminta Rp10 juta."

"Nah, (kerugian) imaterillnya, karena kerugian imateriil itu dalam terminologi, tidak ada jumlahnya dan tak terhingga. Karena yang dirugikan dalam gugatan ini adalah negara, sistem hukumnya yang rusak, maka kerugian itu saya bayarkan ke negara dan (dibayarkan) ke seluruh warga Indonesia," ujarnya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi  

Subhan mengungkapkan, berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukannya, tiap warga negara nantinya 'hanya' akan mendapat Rp450 ribu dari tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp125 triliun yang tertuang dalam gugatan.

"Kalau dilihat dari sisi kerugian, itu kecil. Hanya Rp450 ribuan (warga negara yang menerima). Tapi kalau melihat dari Rp125 triliunnya ya gede lah," tuturnya.

Subhan juga menjelaskan terkait proses penghitungan kerugian imateril sebesar Rp125 triliun.

Ternyata, dia mengatakan hasil akhir hitungan tersebut berdasarkan tahun kemerdekaan Indonesia yaitu 1945.

Sehingga, nominal uang yang diterima warga negara Indonesia yaitu sebesar Rp450 ribu berdasarkan angka tahun kemerdekaan Indonesia yakni '45'.

"Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu 450, kan kita merdeka di angka 45. Jadi ngambil-ngambil aja. Tapi yang jelas, saya pengin warga negara Indonesia itu kebagian ganti rugi kerusakan sistem hukum negara," jelasnya.

Isi Gugatan Subhan ke Gibran

Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Sidang Perdana Sudah Digelar, Subhan Keberatan Gibran Diwakili Kejagung

Sementara, sidang perdana terhadap gugatan Subhan ini sudah digelar pada Senin (8/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing.

Namun, dalam sidang tersebut, Subhan sempat keberatan kepada hakim karena pengacara Gibran merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Momen keberatan itu terjadi ketika hakim sedang memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran.

“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan.

Subhan pun kembali menegaskan gugatannya itu dilayangkan terhadap Gibran sebagai pribadi dan bukannya sebagai pejabat negara.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan kepada hakim.

Baca juga: Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA

Keberatan Subhan ini pun berujung sidang ditunda hingga pekan depan. 

Sementara, pengacara Gibran yang berasal dari Kejagung itu bernama Ramos Harifiansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

"JPN (Jaksa Pengacara Negara)-nya Ramos Harifiansyah," ujar Anang.

Dia mengungkapkan penunjukkan Ramos sebagai pengacara Gibran sudah sesuai ketentuan lantaran gugatan dialamatkan kepada Wapres dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres.

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fadjar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan