Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Isyaratkan Ada Permintaan Dana Non-Budgeter oleh Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar

KPK mengisyaratkan adanya permintaan dana non-budgeter oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dari bank BUMD di Jabar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK mengisyaratkan adanya permintaan dana non-budgeter oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dari bank BUMD di Jabar selama masa jabatannya.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya permintaan dana non-budgeter oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dari bank BUMD di Jabar selama masa jabatannya. 

Dana non-budgeter adalah dana yang tidak tercantum secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Tolak Tes DNA Ulang, Pihak Lisa Mariana Yakin PN Bandung akan Kabulkan

Artinya, dana ini berada di luar sistem anggaran formal pemerintah, sehingga tidak melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat seperti dana anggaran biasa.

Dana tersebut diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pimpinan bank BUMD di Jabar tersebut memang menyediakan dana untuk kegiatan di luar anggaran resmi. 

Salah satu pihak yang diduga meminta dana tersebut adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Bagaimana saudara RK (Ridwan Kamil) bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Bank BUMD di Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan non-budgeter," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

 

 

"Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," sambungnya.

KPK saat ini tengah gencar menelusuri aliran dana haram tersebut sebelum melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Ridwan Kamil

Menurut Asep, penelusuran ini penting agar penyidik memiliki bukti kuat saat melakukan konfirmasi.

Dana tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk aset, salah satunya adalah pembelian sebuah mobil mewah Mercedes-Benz 280 SL.

"Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu satu. Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L (Lisa Mariana), konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang lainnya," jelas Asep.

Aliran Dana ke Mobil Mewah dan Selebgram

Terkait mobil Mercedes-Benz, KPK telah memeriksa putra Presiden ke-3 RI, Ilham Habibie, pada Rabu (3/9/2025). 

Mobil antik yang masih atas nama BJ Habibie itu ternyata dibeli oleh Ridwan Kamil dari Ilham dengan harga Rp 2,6 miliar. 

Namun, pembayaran baru dilakukan separuhnya, yakni Rp 1,3 miliar, dan dilakukan tanpa kontrak resmi.

Mobil tersebut, yang warnanya telah diubah dari perak menjadi biru metalik, kini telah disita KPK dari sebuah bengkel di Bandung.

Selain pembelian aset, aliran dana juga diduga mengalir ke selebgram Lisa Mariana. 

Dalam pemeriksaannya, Lisa telah mengakui menerima sejumlah uang terkait kasus ini.

Sebelumnya, sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita satu unit motor Royal Enfield beserta sejumlah dokumen.

Induk Kasus Korupsi Iklan

Penyidikan terhadap Ridwan Kamil merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan iklan di bank BUMD di Jabar periode 2021–2023. 

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan dari total anggaran iklan sekitar Rp 300 miliar, hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan.

Selisih sebesar Rp 222 miliar diduga menjadi dana fiktif yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter tersebut.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus utama ini, yaitu:

Direktur Utama bank BUMD di Jabar, Yuddy Renaldi; 

Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto; 

pengendali agensi iklan, Ikin Asikin Dulmanan;

pengendali agensi iklan, Suhendrik;

pengendali agensi iklan, Sophan Jaya Kusuma;

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved