Demo di Jakarta
Tragedi Affan Kurniawan, Muhammadiyah Nilai Negara Gagal Lindungi Hak Konstitusional Warga
Muhammadiyah mengutuk keras tindakan brutal dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam merespons demonstrasi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan tegas mengutuk keras tindakan brutal dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam merespons demonstrasi yang sah secara konstitusional.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Tribunnews.com, Minggu (31/8/2025), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan dukacita mendalam dan kemarahan moral atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban kekerasan aparat dalam demonstrasi di Jakarta.
"Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob, sementara lebih dari 600 orang ditangkap secara sewenang-wenang. Peristiwa ini mencederai hak konstitusional warga dan menelanjangi wajah kekerasan negara yang terus berulang," demikian tulis siaran pers yang diterima.
"Tindakan tersebut masuk dalam kategori extra-judicial killing—pembunuhan di luar putusan pengadilan—yang dilarang keras oleh hukum HAM internasional dan nasional. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005."
"Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM."
Pola Kekerasan yang Terus Berulang
LHKP PP Muhammadiyah & Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai, tragedi Affan bukanlah kasus pertama.
LHKP dan MHH PP Muhammadiyah telah terlibat dalam advokasi berbagai kasus serupa: Rempang, Wadas, proyek strategis nasional (PSN), konflik perkebunan dan tambang, hingga tragedi Kanjuruhan.
Dalam semua kasus tersebut, aparat kerap digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi dan proyek, bukan melindungi rakyat. Kekerasan aparat berlangsung dengan pembiaran negara yang terus meresikokan masyarakat sipil.
Akumulasi Kemarahan Publik
Gelombang protes yang meluas bukanlah kebetulan. Publik menanggung beban berat: kenaikan pajak, pernyataan pejabat yang nir-empati, penggunaan anggaran negara yang tidak akuntabel, serta mandeknya pemenuhan hak buruh, petani, dan kelompok rentan.
Represifitas aparat hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap negara.
Tuntutan LHKP dan MHH PP Muhammadiyah
Atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kami menuntut:
- Penyelidikan dan Penegakan Hukum Transparan Presiden dan Kapolri harus bertanggung jawab penuh atas proses hukum terhadap pelaku dan pemberi perintah. Mekanisme etik internal tidak cukup. Diperlukan tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil.
- Reformasi Polri Menyeluruh Reformasi Polri pasca-Orde Baru telah gagal. Presiden harus memerintahkan audit menyeluruh atas kewenangan dan persenjataan Polri agar institusi ini menjadi sipil, humanis, dan akuntabel.
- Pertanggungjawaban Pejabat Negara Kapolri wajib mengundurkan diri atau dicopot. Presiden tidak boleh lepas tangan atas brutalitas ini.
- Penjaminan Hak Sipil Warga Negara Seluruh demonstran yang ditahan harus segera dibebaskan. Pemerintah dan DPR wajib membuka ruang dialog, bukan menutup ruang sipil dengan kekerasan.
- Darurat HAM dan Ancaman Demokrasi Tragedi ini menandakan darurat HAM dan arah berbahaya bagi masa depan demokrasi. Tanpa perubahan signifikan, Indonesia berisiko menjadi negara tiran dalam kemasan baru.
"Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadikan kekerasan sebagai cara berinteraksi dengan rakyatnya. Tragedi Affan Kurniawan adalah alarm moral atas pesakitan etika politik dan gagalnya penegakan keadilan hukum di negeri ini."
Demo di Jakarta
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
---|
Melihat Kegiatan Prajurit TNI-Polri di Gedung DPR, Isi Waktu Luang dengan Olahraga saat Tak Berjaga |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.