Kamis, 2 Oktober 2025

Demo Buruh

Golkar Minta Demo Buruh di Gedung DPR Besok Tidak Anarkis

Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Kamis (28/8/2025).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
DEMO BURUH - Ilustrasi demo buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu. Rencananya besok, Kamis (28/8/2025), ribuan buruh kembali berunjuk rasa. 

Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

"Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya.

Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.

Khusus di Jakarta, aksi buruh akan dipusatkan di gedung DPR RI Jakarta.

Buruh janji aksi damai

Gerakan buruh kali ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini dilakukan secara damai.

Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan.

Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.

"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.

Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.

"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," ujarnya.

Dia juga menyinggung beban pajak yang semakin menjerat masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved