Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Momen Immanuel Ebenezer Muncul Pakai Rompi Oranye, Awalnya Nangis Lalu Tersenyum dan Kepalkan Tangan

Saat disapa oleh awak media yang telah menunggunya, Noel terlihat sesekali menyeka matanya seraya menghapus air matanya.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
NOEL DITANGKAP KPK - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menangis setelah mengenakan rompi orange sambil diborgol saat hendak dipamerkan ke publik terkait OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akhirnya muncul ke publik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

Pantauan Tribunnews.com, Noel mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol dan berjalan paling depan saat menuruni tangga gedung KPK menuju ruang konferensi pers.

Baca juga: Bukan Wamenaker Noel, Sosok Ini Dapat Uang Paling Banyak Capai Rp69 M, Diduga Otak Pemerasan

Rompi oranye adalah simbol yang sangat dikenal di Indonesia, terutama dalam konteks hukum dan pemberantasan korupsi.

 

Rompi ini biasanya dikenakan oleh tersangka kasus korupsi yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers atau proses hukum lainnya.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Wamenaker Noel Ditangkap Berkat Nyanyian Pihak Lain yang Terjaring OTT Lebih Dulu

Satu persatu anak tangga dituruni oleh Noel dan para tersangka lain kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Sesekali Noel membenarkan posisi kacamatanya dengan kondisi tangan terborgol. Kepalanya pun tetap tegak dan tidak berusaha menghindari lensa kamera wartawwwan.

Saat disapa oleh awak media yang telah menunggunya, Noel terlihat sesekali menyeka matanya seraya menghapus air matanya. Ia terlihat seperti menangis.

Noel pun tak lama berada di ruang konferensi pers. Saat dirasa cukup oleh Juru Bicara (Jubir) KPK saat ini adalah Budi Prasetyo, Noel dan para tersangka meninggalkan ruang konferensi pers.

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sesaat hendak meninggalkan ruang konferensi pers, Noel justru tersenyum dan mengepalkan tangannya ke atas.

Kepalkan tangan adalah gerakan menggenggam tangan dengan jari-jari rapat dan ibu jari menutupinya, sering kali diangkat ke atas. Gerakan ini memiliki makna simbolis yang kuat.

Sikap Noel tersebut berbanding terbalik saat ia mendatangi ruang konferensi pers.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan status tersangka Noel diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI," kata Setyo Budiyanto.

Noel diduga turut menikmati aliran dana haram yang totalnya dalam kasus ini mencapai Rp 81 miliar. 

Menurut KPK, ia menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. 

Selain itu, KPK juga menyita satu unit sepeda motor dari Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025.

Kasus ini membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berjalan sejak 2019. 

Modusnya adalah memanipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, di mana para pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam jejaring korupsi ini, seorang Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM) disebut sebagai pengumpul utama yang meraup hingga Rp69 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada berbagai pihak, termasuk Noel dan pejabat tinggi lainnya seperti Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ).

"Noel dan para tersangka lainnya akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," sebut Setyo.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Noel Ebenezer Diduga Beli Motor Mewah Bodong, Ketua KPK: Belinya Off The Road

Minta Maaf

Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia juga membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

Permintaan maaf dan klarifikasi itu disampaikan Noel sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Ia kemudian mengklarifikasi status penangkapannya. 

"Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," tambahnya.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang. 

Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. 15 unit mobil dari berbagai pihak.
2. 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.
3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. 

Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. 

Berikut rincian aliran dana menurut KPK:

1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).
3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.
4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.
2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.
3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).
4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved