OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
2 Kasus Pemerasan di Kemnaker, Terbaru Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer
Dua kasus pemerasan menjerat Kemenaker. Terbaru, kasus semacam itu justru turut menyeret Wamenaker Noel setelah terjaring OTT KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjerat dua kasus dugaan pemerasan.
Terbaru, sosok Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dikutip dari laman Kemnkaer, K3 merupakan ilmu yang digunakan untuk mengantisipasi hingga pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja dan dapat berdampak pada pekerja.
Di Indonesia, ada 10 aturan yang mengatur terkait penerapan K3.
Di antaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, hingga yang terbaru adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lingkungan Kerja.
Baca juga: Motor Ducati Disita KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Ada di LHKPN, Bagaimana Mobilnya?
Terkait terjeratnya Noel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal itu bisa terjadi setelah melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.
"(OTT Noel terkait dugaan) pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita beberapa aset milik Noel seperti uang, puluhan mobil, dan motor mewah merek Ducati.
Fitroh menuturkan saat ini, Noel masih berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, selain Noel, KPK disebut turut mengamankan 20 orang lainnya. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa saja yang terjaring tersebut.
Pemerasan Izin TKA, 8 Tersangka Ditetapkan
Selain kasus pemerasan yang diduga melibatkan Noel, KPK turut mengusut kasus dugaan pemerasan lainnya yang menyasar tenaga kerja asing (TKA).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan kasus ini telah dilakukan sejak 13 tahun lalu atau tahun 2012.
Budi menyebut praktik pemerasan semacam ini dilakukan oleh pegawai dengan level staf karena adanya perintah atasan.
Adapun modus yang digunakan yakni penentuan tarif dalam proses perizinan penggunaan TKA.
Secara praktik, para tersangka menyampaikan kekurangan berkas, mengancam akan menunda proses bagi pihak yang tidak membayar, serta adanya permintaan uang dalam tahapan wawancara.
Dia mengungkapkan korban yang ditarget tidak hanya agen tetapi juga perusahaan yang menjadi vendor TKA.
"Di sinilah terjadi prosesnya permintaan sejumlah uang itu kepada para agen dengan alasan bahwa supaya rencana penggunaan rencana tenaga kerja asing (RPTKA) ini bisa dikeluarkan," katanya pada 5 Juni 2025 lalu.
Seluruh uang yang diduga hasil pemerasan lantas disalurkan ke rekening penampung untuk kepentingan pribadi dan pemeblian aset.
Budi mengungkapkan pihaknya berhasil mendeteksi yang terkumpul sejak 2019-2024 sebesar Rp53,7 miliar.
"Ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf, terutama di Dirjen Binapenta dan PKK, yaitu kurang lebih 8 miliar yang dinikmati bersama," tuturnya.
Di sisi lain, uang tersebut ternyata turut dinikmati oleh 85 pegawai di Direktorat PPTKA serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnkaer.
Baca juga: Sederet Kontroversi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kini Kena OTT KPK
KPK, kata Budi, lantas melakukan penyelidikan berjenjang dengan turut memeriksa pimpinan. Dugaan korupsi ini terjadi di Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
"Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan. Nanti tetap akan kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di Kementerian Ketenagakerjaan," ucap dia.
Dalam proses pemeriksaan, KPK juga telah memeriksa dua mantan Menaker yaitu Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024).
Sementara, hingga saat ini, 8 tersangka sudah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah yakni:
1. Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, Suhartono
2. Staf Ahli Menaker yang pernah menjabat sebagai Dirjen PPTKA 2019-2024, Haryanto.
3. Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono
4. Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025 yang pernah menjabat asebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024, Devi Anggraeni
5. Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe
6. Koordinator Analissi dan PPTKA Kemenaker 2021-2025, Gatot Widiartono
7. Analis Tata Usaha di Direktorat PPTKA 2019-2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Amal Shodiqin
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025, Alfa Eshad
Seluruh tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.