Senin, 29 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Apa Kabar Surat Usulan Pemakzulan Gibran? Begini Jawaban Pimpinan DPR Adies Kadir

Adapun sebelumnya surat usulan pemakzulan tersebut dikirim oleh sejumlah purnawiran TNI ke DPR, dan MPR.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Taufik Ismail
SURAT PEMAKZULAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, belum diproses di tingkat pimpinan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, belum diproses di tingkat pimpinan.

Adapun sebelumnya surat usulan pemakzulan tersebut dikirim oleh sejumlah purnawiran TNI ke DPR, dan MPR.

Baca juga: Sosok Teguh Bandang Waluyo, Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Diintai Mobil Warna Putih

Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir, biasanya karena pelanggaran hukum atau pelanggaran etika berat.

 

Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

"Itu belum dibicarakan di rapim (rapat pimpinan)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). 

"Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana," imbuh politikus Golkar itu.

Lebih lanjut Adies juga mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran.

"Saya belum lihat suratnya," pungkas legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I itu.

Baca juga: Wagub Jateng Serahkan pada Mekanisme DPRD Terkait Wacana Pemakzulan Sudewo

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Pokok Isi Surat Pemakzulan

Surat tersebut memuat sejumlah argumen hukum dan etika yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan:

  • Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
  • Forum menilai ada konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip imparsialitas serta fair trial dalam proses tersebut.
  • Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional pemakzulan2.
  • Surat juga menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan