Korupsi Bansos
KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos Beras Tahun 2020 di Kemensos
KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang telah menjerat sejumlah pihak sebelumnya.
"KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Budi mengonfirmasi bahwa dalam penyidikan yang baru berjalan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, ia belum memerinci identitas maupun jumlah pasti para tersangka tersebut.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Mensos Risma soal Penggeledahan Kemensos oleh KPK dalam Kasus Bansos Beras
"Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Seiring dengan proses penyidikan, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bansos tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Bansos Beras Kemensos Berbeda dari Perkara Juliari Batubara
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
- Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021–2024)
- Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022)
- Ibnu Solihin, PNS Kementerian Sosial RI
- Fathin Chamama, PNS Kementerian Sosial RI
- Gary Judianto Tanoesoedibjo, Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) sejak 2018 dan Direktur Business Development PT Storesend Elogistics
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penyidikan baru ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyaluran bansos beras Kemensos tahun 2020–2021 yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.
Para terdakwa yang telah divonis bersalah adalah:
- M Kuncoro Wibowo (Dirut PT Bhanda Ghara Reksa/BGR): 6 tahun penjara
- Budi Susanto (Direktur Komersial PT BGR): 6 tahun penjara
- April Churniawan (Vice President Operasional PT BGR): 6 tahun penjara
- Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada/MEP): 8 tahun 6 bulan penjara
- Roni Ramdani (Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada/PTP): 6 tahun 6 bulan penjara
- Richard Cahyanto (General Manajer PT PTP): 5 tahun penjara
Kasus tersebut mengungkap adanya rekayasa dalam penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR untuk proyek penyaluran bansos beras, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak secara tidak sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.