Menhut Tegaskan Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar NTT Hoaks
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan isu rencana pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo NTT hoaks.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan isu rencana pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) hoaks.
Menurut Raja Antoni, pembangunan maksimal fasilitas pariwisata hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari luas zona pemanfaatan.
Zona ini terletak di balik gunung atau jauh di luar dari zona inti yakni Pulau Padar.
"Jadi kalau kemarin ada rencana 600 villa itu sudah pasti hoaks," kata Raja Antoni saat ditemui setelah acara Kegiatan Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Gedung Manggala Wanabakti, Kantor Kemenhut, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Namun, ia membenarkan sudah terbit 2 izin mengenai pembangunan fasilitas pariwisata.
Baca juga: 5 Destinasi Wisata Indonesia yang Wajib Dikunjungi di Tahun 2025: Wae Rebo hingga Pulau Padar
Izin itu sudah terbit sejak 2014 atau 11 tahun lalu.
Dalam izin tersebut diatur soal batas dan syarat ketat dalam pembangunan fasilitas pariwisata.
"Di balik gunungnya ada yang namanya zona pemanfaatan, itu sudah terbit 2 izin itu legal boleh, tapi juga di undang-undangnya itu detailnya itu luar biasa," katanya.
Baca juga: Turis China Hilang Misterius di Pantai Pink Beach Pulau Padar Labuan Bajo
Selain pembangunan cuma boleh maksimal 10 persen dari luas zona pemanfaatan, bangunan yang didirikan pun tidak boleh permanen alias wajib semi permanen.
"Bangunannya nggak boleh bangunan kompleks itu harus bangunan yang semi permanen," ujar Raja Antoni.
Menhut menerangkan saat ini proses pembangunan fasilitas pariwisata di zona pemanfaatan TN Komodo masih dalam tahap uji konsultasi publik untuk mengkaji dampak lingkungan atau environmental impact assessment.
Nantinya dokumen hasil kajian dampak lingkungan itu akan dikirimkan ke UNESCO, organisasi PBB di bidang pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan yang juga pemberi gelar Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo di tahun 1991.
Setelahnya UNESCO akan memberikan tanggapan berupa evaluasi maupun verifikasi atas dokumen hasil kajian tersebut.
"Ini panjang sekali, jadi saya memastikan, terutama di hari HKAN ini kalau prosesnya itu tujuannya itu konservasi jadi kalau ada jasa lingkungan yang terdiri di sana, itu tujuannya adalah konservasi bukan untuk merusak bukan untuk merusak Padar, Rinjani tapi mendukung konservasi itu," ucap dia dia.
Pulau Padar merupakan pulau ketiga terbesar di kawasan Taman Nasional Komodo, setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
Pulau ini masuk dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.
Meskipun begitu, Pulau Padar tidak dihuni komodo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.