Bendera One Piece
Ramai Bendera One Piece, 4 Pihak Menilai Bukan Tindakan Makar, Negara Diminta Tak Represif
Sejumlah pihak menilai maraknya pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI tidak mengarah kepada tindakan makar.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak menilai maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tidak mengarah ke tindakan makar.
One Piece merupakan serial manga dan anime asal Jepang yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.
Tokoh utama anime One Piece adalah Monkey D. Luffy, pemimpin kelompok bajak laut bernama Straw Hat Pirates.
Kelompok ini memiliki logo Jolly Roger, yaitu tengkorak dengan silang tulang atau pedang di belakangnya.
Namun, lambang bajak laut yang dipimpin Luffy ini gambar tengkoraknya diberikan topi jerami atau secara sederhana kemudian disebut sebagai "bendera One Piece".
Makna bendera One Piece menurut situs web fandom adalah tentang kekuatan kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.
Dikutip dari Warta Kota, konsekuensi hukum itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi, Jumat (1/8/2025).
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," lanjutnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain Merah Putih.
Baca juga: Legislator PDIP Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," katanya.
Sejumlah pihak meminta pemerintah tidak terlalu represif mengenai fenomena pengibaran bendera One Piece ini.
1) PDIP Minta Pemerintah Introspeksi
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan bentuk ekspresi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.
Justru menurutnya, pengibaran bendera kartun asal Jepang itu harus dijadikan sebagai bahan introspeksi bagi Pemerintah.
"Ini menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat."
"Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi buat Pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I itu tidak setuju jika pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang hari kemerdekaan RI disebut sebagai tindakan makar.
"Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar," tegas Andreas.
2) Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai pengibaran bendera bajak laut dari jagat fiksi One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan merupakan bentuk makar.
Menurut Usman Hamid, anggapan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk subversif justru berlebihan.
"Kecaman atau anggapan semacam itu berlebihan," kata Usman Hamid kepada Tribunnews.com, Senin (4/8/2025).
Usman Hamid menjelaskan, tindakan pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
"Para pejabat publik apalagi wakil rakyat seharusnya menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kemerdekaan tiap warga untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya," ujarnya.
Menurutnya, negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan malah menjadi pihak yang membatasi.
"Negara seharusnya menjamin hak mereka, bukan malah mencari-cari dalih untuk meredam ekspresi dengan cara-cara inkonstitusional dan tidak mencerminkan penghormatan pada hak asasi manusia," ucap Usman.
3) Ahli Hukum Tata Negara

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai negara tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap fenomena pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece yang marak menjelang perayaan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Feri mengatakan, tindakan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai upaya makar atau bentuk perlawanan terhadap negara.
"Saya pikir negara tidak boleh bersikap berlebihan ya menganggap bendera One Piece sebagai perbuatan yang merongrong negara, makar atau apa pun lah namanya," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (3/8/2025).
Feri menjelaskan pengibaran bendera dari serial komik Jepang tersebut justru bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi dan kritik yang sah secara konstitusional.
"Apalagi bendera ini kan diambil dari sebuah komik ya yang tentu saja itu menjadi bahan dari anak muda dan kebetulan pula itu lambang bagian dari mengkritik negara karena tidak mampu mengelola negara dengan benar," ujarnya.
Menurutnya, negara seharusnya menyikapi fenomena ini secara positif sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.
"Bukankah ketentuan pasal 28E memberikan orang kebebasan untuk menyampaikan pikirannya, pendapatnya ya," tegasnya.
Dia menuturkan, pemerintah justru seharusnya berterima kasih terhadap kritik warga karena itu menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian terhadap kinerja pemerintah.
"Jadi mari lihat ini sebagai upaya warga menjalankan hak konstitusionalnya dan negara tidak boleh baper ya, pemerintah tidak perlu merasa harus menyatakan ini sebagai upaya merongrong negara," ucap Feri.
"Jadilah pemerintahan yang baik yang menampung aspirasi warganya dengan senyuman bukan dengan rasa kebencian," sambungnya.
4) IDP-LP
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menganggap fenomena pengibaran bendera One Piece bukan termasuk upaya makar.
Makar adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Maraknya pemasangan bendera dan mural bertema anime One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi sorotan publik.
One Piece sendiri merupakan serial manga dan anime asal Jepang karya Eiichiro Oda yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.
Bendera Anime One Piece yang memiliki nama Jolly Roger dan bergambar tengkorak bertopi jerami itu diartikan sebagai bentuk kritik sosial, khususnya terhadap ketidakadilan atau masalah yang ada di pemerintah.
Jolly Roger merupakan jenis bendera yang umumnya dipakai oleh bajak laut untuk menakut-nakuti awak kapal lain agar mereka menyerah tanpa perlawanan.
Meski banyak menuai pro dan kontra, Riko mengatakan, pemasangan bendera One Piece itu tidak memenuhi unsur-unsur makar.
Ia percaya anak bangsa tidak akan bertindak sejauh itu.
Tindak pidana makar sendiri diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129.
Pada Pasal 107 ayat (1), disebutkan Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian pada ayat (2) Pasal itu, dijelaskan lagi, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
"Saya tidak melihat di dalam makna bendera itu (Bendera One Piece) sebagai upaya makar, belum memenuhi ya ada upaya-upaya makar dan saya pun percaya anak bangsa kita tidak ada yang mengarah ke sana (upaya makar)," kata Riko dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com di Program Kacamata Hukum, Senin (4/8/2025).
Alasan Riko berkata demikian karena dia yakin anak-anak bangsa hanya ingin menyampaikan gagasan mereka dengan cara yang berbeda.
Hal tersebutlah, kata Riko, yang perlu diperhatikan dan didengar oleh pemerintah dalam menanggapi kritikan dari masyarakat.
"Anak-anak bangsa kita ini ingin menyampaikan gagasan-gagasan baik, dengan cara-cara yang berbeda ini yang perlu kita dengar," ucap Riko.
Menurut Riko, dengan adanya kritik ini, pemerintah diharapkan bisa mencari tahu juga apa sebenarnya yang diinginkan masyarakat untuk kebaikan bangsa ke depannya.
"Saya pikir, pemerintah dengan segala instrumen yang dimilikinya bisa meminta atau mengajak anak muda untuk digali apa yang ingin diperbaiki lebih jauh lagi, agar di ulang tahun ke-80, ke-81, dan seterusnya tidak terulang," urai Riko.
(Tribunnews.com/Gilang P, Fersianus Waku, Rifqah)
Sumber: TribunSolo.com
Bendera One Piece
Pria Mengaku TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng karena Bendera One Piece |
---|
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, BPIP Ajak Generasi Muda Bijak Ekspresikan Kritik Sosial |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Puncak Gunung Lawu, Ternyata Kejadiannya sejak Mei |
---|
Bukan Hanya di Jakarta, Bendera One Piece Juga Berkibar di Aksi Kamisan Solo |
---|
Ketika Bendera One Piece Berkibar di Aksi Kamisan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.