Selasa, 7 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Syarat dan Ketentuan Naik Transportasi Umum Rp80 saat HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025

Pemerintah menghadirkan tarif spesial hanya Rp80 untuk seluruh transportasi umum di Jakarta.

Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta
HUT KEMERDEKAAN RI - Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Senin (4/8/2025). Syarat dan Ketentuan Naik Transportasi Umum Rp80 saat HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menghadirkan tarif spesial hanya Rp80 untuk seluruh transportasi umum di Jakarta sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025. 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebagai salah satu bentuk “hadiah kemerdekaan” dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat.

Dengan tema HUT ke-80 RI tahun ini, yaitu "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", pemerintah berkomitmen agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui layanan transportasi publik yang lebih terjangkau.

Syarat dan Ketentuan Tarif Transportasi Publik Rp80

Tarif Rp80 akan diberlakukan secara khusus pada 17 Agustus 2025 dan berlaku untuk berbagai moda transportasi umum, di antaranya:

  • Transjakarta (termasuk BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek)
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta (khusus rute Velodrome–Pegangsaan Dua)
  • KRL Commuter Line
  • Angkutan dalam sistem JakLingko

“Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Baru Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka Sudah Ditutup

Seluruh pengguna transportasi publik yang menggunakan moda Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, maupun layanan JakLingko dan KRL pada tanggal 17 Agustus berhak menikmati tarif spesial ini. 

Tidak ada batasan usia atau domisili—selama menggunakan moda transportasi yang disebutkan, tarif berlaku secara otomatis.

Namun demikian, layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2018 tetap mengikuti ketentuan awal, dan tidak terkena tarif Rp80.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran

Untuk menikmati tarif Rp80, pengguna wajib menggunakan metode pembayaran non-tunai berikut:

Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti:

  • Bank Mandiri E-Money
  • Bank BCA Flazz
  • Bank BNI TapCash
  • Bank BRI Brizzi
  • Kartu JakLingko
  • KMT (Kartu Multi Trip)
  • JakCard

Aplikasi Digital:

  • JakLingko
  • MyMRTJ

Bonus Hadiah Kemerdekaan Lainnya

Selain tarif transportasi publik Rp80, pemerintah juga menggandeng pelaku usaha retail modern untuk menghadirkan diskon belanja nasional hingga 80 persen sepanjang bulan Agustus. 

Tak hanya itu, tanggal 18 Agustus 2025 hari Senin setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Pesta Rakyat telah ditetapkan sebagai hari libur tambahan nasional, agar masyarakat bisa lebih leluasa merayakan kemerdekaan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved