Kongres PDIP
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI Dikukuhkan Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030
PDIP kembali mengukuhkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum untuk periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 di Nusa Dua Bali.
TRIBUNNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggelar Kongres ke-6 yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, pada Jumat (1/8/2025).
Dalam Kongres tersebut, PDIP juga mengukuhkan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030.
Kongres partai politik sendiri merupakan pertemuan besar yang diadakan oleh sebuah partai politik untuk membahas berbagai hal terkait dengan partai, seperti kebijakan, program kerja, anggaran dasar, serta pemilihan pengurus partai.
Ini bukan kali pertama Megawati Soekarnoputri menjadi Ketum PDIP. Mantan Presiden RI ke-5 itu telah menjabat sebagai Ketum PDI sejak tahun 1993.
Oleh karena itu, dengan dikukuhkannya kembali Megawati sebagai Ketum PDIP, hal ini menjadikannya sebagai salah satu ketua umum partai politik terlama di Indonesia.
Berikut profil dan rekam jejak Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Megawati Kembali Dikukuhkan Menjadi Ketua Umum dalam Kongres di Bali
Profil dan Rekam Jejak
Dikutip dari Wikipedia, Megawati Soekarnoputri merupakan anak dari Presiden RI pertama, yakni Soekarno.
Perempuan kelahiran Yogyakarta pada 23 Januari 1947 itu menjadi presiden wanita pertama yang pernah memimpin Indonesia.
Saat itu, Megawati menjadi Presiden ke-5 Indonesia untuk masa jabatan 2001 hingga 2004 yang diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia menggantikan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang dicopot dari jabatannya.
Sebelum menjadi Presiden RI ke-5, Megawati tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-8 mendampingi Abdurrahman Wahid.
Ia juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1 Oktober 1999 – 21 Oktober 1999.
Ketua Umum PDIP
Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI (cikal bakal PDIP) dalam Kongres Luar Biasa di Surabaya pada tahun 1993, meskipun ditentang oleh pemerintah Orde Baru.
Kemudian pada tahun 1998, ia kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDI dalam Kongres di Bali, dan meminta perubahan nama menjadi PDI Perjuangan untuk mengikuti pemilu.
Setahun kemudian, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang pemilu, dan Megawati terpilih menjadi Wakil Presiden mendampingi Abdurrahman Wahid.
Sejak saat itu, Megawati secara konsisten terpilih kembali sebagai Ketua Umum dalam setiap kongres partai.
Terbaru, Presiden RI ke-5 kembali terpilih menjadi Ketua Umum PDIP periode 2025-2030 dalam Kongres PDIP ke-6 yang berlangsung pada 1 Agustus 2025 di Nusa Dua, Bali.
Baca juga: PDIP Gelar Kongres Tertutup di Bali, Megawati Hadir
Kongres PDIP
Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali ini bisa dikatakan "acara dadakan", mengingat hingga hari Rabu, 30 Juli 2025, belum ada keputusan resmi bahwa acara tersebut akan berlangsung.
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, kepada wartawan, ketika itu hanya memberikan sinyal bahwa kongres akan secepatnya digelar setelah kegiatan bimbingan teknis anggota Fraksi PDI-P seluruh Indonesia selesai pada 31 Juli 2025.

”Insya Allah, setelah bimtek (bimbingan teknis), kita akan ada kabarnya (jadwal kongres),” ujar Puan saat menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan pengarahan dalam pembukaan bimtek di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025).
Kongres kali ini juga banyak dinantikan publik, bukan soal siapa yang menjadi Ketua Umum PDIP, melainkan sikap politik Megawati terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
Pemberian Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Pengukuhan kembali Megawati Soekarnoputri dilakukan sehari pasca pemerintah mengumumkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebut bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara.
Sebelumnya, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Hasto kemudian dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, sebelum akhirnya mendapat amnesti.
(Tribunnews.com/David Adi/Malvyandie Haryadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.