Dana BOS
Mendikdasmen Sebut 10 Persen Dana BOS Wajib Dialokasikan untuk Pembelian Buku
Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan kini minimal 10 persen dari alokasi Dana BOS wajib digunakan khusus untuk pembelian buku.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan kini minimal 10 persen dari alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib digunakan khusus untuk pembelian buku.
Menurut Abdul Muti, kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana penggunaan dana BOS untuk buku belum diatur secara spesifik.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, dalam alokasi dana BOS tahun ini, kami mengalokasikan minimal 10 persen dana BOS itu adalah untuk pembelian buku,” kata Muti dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) “Pembentukan Karakter Anak Bangsa melalui Efektivitas Penerapan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK” di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2025).
Dia mengatakan hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya literasi di lingkungan sekolah sekaligus menjamin ketersediaan buku sebagai sarana pembelajaran utama.
Dengan anggaran yang kini diarahkan secara jelas, pemerintah berharap tak ada lagi siswa yang kekurangan buku pelajaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Baca juga: Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara Pungut Rp15 Ribu per Siswa, Uang Capek untuk Tanda Tangan Ijazah
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak membeli buku karena tidak ada anggaran karena kita menyediakan sekurang-kurangnya 10 persen dana BOS itu adalah untuk pembelian buku,” ucap dia.
Dia juga memastikan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya soal penyediaan buku teks dan buku nonteks.
Baca juga: Kementerian Agama: Dana Rp1,79 Triliun untuk BOS Madrasah Segera Cair
“Beliau juga menekankan tentang bagaimana agar buku-buku teks dan buku-buku non teks itu juga menjadi bagian dari upaya kita agar anak-anak kita semakin berkepribadian Indonesia sesuai dengan asta cita yang pertama dan asta cita yang keempat,” ucapnya.
Sekilas Tentang Dana BOS
Dana BOS adalah singkatan dari dana operasional sekolah. Sumber uang ini digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam aturan tersebut satuan pendidikan penerima dana BOS adalah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah akhir (SMA), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Dana BOS sendiri terdiri atas Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.