Jumat, 3 Oktober 2025

Suryadharma Ali Meninggal

Jenazah Eks Menag Suryadharma Ali Disemayamkan di Cipinang Jakarta Timur

Jenazah Suryadharma Ali, akan disemayamkan di rumah duka di Jl. Cipinang Cempedak I No. 30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SURYADHARMA ALI MENINGGAL- Jenazah Suryadharma Ali, akan disemayamkan di rumah duka di Jl. Cipinang Cempedak I No. 30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama (Menag) RI periode 2009-2014 yang juga politikus senior PPP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah Suryadharma Ali, akan disemayamkan di rumah duka di Jl. Cipinang Cempedak I No. 30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama (Menag) RI periode 2009-2014 yang juga politikus senior PPP.

Baca juga: Profil Suryadharma Ali, Mantan Menag Era SBY yang Tutup Usia pada Hari Ini

Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Usman Muhammad Tokan. 

"Ya, betul (alamat rumah dukanya) di Jl. Cipinang Cempedak I No. 30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, ," kata Usman saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Suryadharma Ali meninggal pada Kamis pagi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Suryadharma Ali dikenal sebagai tokoh senior PPP yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP serta memimpin Kementerian Agama pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bagi Usman, sosok Suryadharma adalah pemimpin yang sederhana dan membina kader dengan penuh keteladanan.

"Beliau adalah sosok pemimpin yang sederhana, pengayom dan banyak melahirkan kader muda yang hebat-hebat," ujarnya.

Kepergian Suryadharma, bagi Usman, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar PPP.

"Semua pengurus dan kader PPP merasa kehilangan. Innalillahi wainna ilaihi roj'iun. Allahummag firlahu warhamhu waafihi waafuanhu," ujarnya.

Profil Singkat Suryadharma Ali

Suryadharma Ali merupakan sosok kelahiran 19 September 1956 atau saat meninggal dunia berusia 69 tahun.

Dia merupakan menteri di era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil pada 21 Oktober 2004-1 Oktober 2009.

Lalu, dia juga sempat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) pada 22 Oktober 2009-28 Mei 2014.

Saat masih menjadi Menag, dia sempat tersandung kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Dia pun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 11 Januari 2016. Lalu, dia mengajukan banding.

Namun, alih-alih dikabulkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman untuk Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara.

Hanya saja, dia cuma menjalani hukumannya selama enam tahun karena bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Suryadharma Ali merupakan lulusan IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada tahun 1984.

Sebelum terjun ke politik, ia terlebih dahulu bekerja di sektor bisnis ritel sebagai Deputi Direktur di PT. Hero Supermarket.

Lalu, dia mulai terjun ke dunia politik pada tahun 2001 dan menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR hingga tahun 2004. Di sisi lain, dia juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI.

Kemudian, pada tahun 2007, Suryadharma Ali terpilih sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz.

Namun, jabatannya sebagai ketua umum di partai berlambang Ka'bah itu sempat digoyang ketika dirinya secara sepihak mendukung Prabowo Subianto sebagai capres 2014.

Imbasnya, Suryadharma pun didesak untuk dipecat oleh 27 DPW PPP akibat manuver politiknya tersebut.

Momen itu terjadi sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved