HUT Kemerdekaan RI
Ukuran Bendera Merah Putih untuk Truk dan Kendaraan Umum Lainnya Menurut UU
Aturan ukuran bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Memasang bendera merah putih di kendaraan umum tidak boleh dilakukan sembarangan.
Terdapat aturan yang mengatur pemasangan bendera merah putih di berbagai lokasi, termasuk kendaraan umum.
Selain itu, ukuran bendera merah putih juga sudah diatur. Beda tempat pemasangan beda pula ukurannya.
Aturan mengenai bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Pengibarannya juga tidak boleh sembarangan, bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Ukuran bendera yang dipasang di truk atau kendaraan umum adalah 20 cm x 30 cm.

Berikut ini daftar ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar:
Ukuran Bendera Merah Putih
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Untuk keperluan selain di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan kain, ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud, maupun bentuk yang berbeda dengan bentuk persegi panjang.
Baca juga: Link Download Banner HUT Ke-80 RI, Lengkap dengan Panduan Pemasangannya
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Terdapat sejumlah aturan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.
Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:
- Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera tidak boleh menyentuh tanah
Link Download UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan >> Klik di Sini.
(Tribunnews.com/Gilang P)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.