Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Tak Bisa Pastikan Kapan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa soal Dugaan Korupsi CSR: Masih Pendalaman
Masih melakukan pendalaman jadi alasan KPK belum memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana CSR, hingga saat ini.
TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan bakal memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) bank daerah di Jawa Barat (Jabar).
Padahal, nama Ridwan Kamil sudah berulang kali disebut dan rumahnya telah digeledah pada Maret 2025 lalu.
Ridwan Kamil ikut disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi dana CSR dan promosi bank di Jabar periode 2021–2023.
KPK menemukan indikasi mark-up dana iklan hingga Rp222 miliar yang diduga digunakan sebagai dana non-budgeter.
Sebagai komisaris Bank BJB saat itu, Ridwan Kamil diduga mengetahui aliran dana mencurigakan.
Penggeledahan di kediamannya menghasilkan penyitaan aset mewah, termasuk mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield, meski belum atas nama pribadi.
KPK menduga adanya upaya penyamaran kepemilikan.
Hingga kini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dipanggil untuk pemeriksaan. KPK masih mendalami bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman.
Karena itu, Budi belum bisa memastikan, kapan pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, bakal dipanggil.
"Kita sama-sama ikuti prosesnya. Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung," kata Budi kepada Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Status Kendaraan Pakai Identitas Ajudan
"Pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini, dari petunjuk-petunjuk yang didapatkan," imbuh dia.
Pendalaman itu termasuk dugaan Ridwan Kamil menyamarkan status kendaraannya menggunakan identitas ajudan.
Hal ini sebelumnya telah disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ," ungkap Asep, Sabtu (26/7/2025).
"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil)," lanjut dia.
Duduk Perkara Kasus
Kasus dugaan korupsi CSR yang menyeret Ridwan Kamil ini merujuk pada proyek pengadaan iklan bank daerah periode 2021-2023, ketika suami Atalia Praratya itu masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
KPK menemukan ada indikasi mark-up iklan hingga Rp222 miliar.
Padahal, dana promosi yang dibayarkan ke media jauh lebih kecil ketimbang anggaran yang dikeluarkan bank.
Terkait hal itu, KPK pun menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita sejumlah kendaraan dan dokumen yang diduga terkait perkara.
Kendaraan yang disita termasuk Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield.
Setelah penyitaan itu, terungkap fakta Royal Enfield milik Ridwan Kamil tidak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2023.
Tak hanya itu, kepemilikan Royal Enfield Ridwan Kamil juga bukan atas nama politisi Golkar tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan ke Ridwan Kamil
"Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan LHKPN-nya, yang dilaporkan Ridwan Kamil adalah motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 warna Battle Green.
Sementara, motor Royal Enfield yang disita oleh KPK memiliki warna yang berbeda, yakni hitam dengan corak kuning di beberapa body motor.
Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan orang lain.
Namun, Tessa tak merinci siapa nama pemilik moge tersebut.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama Saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," jelas Tessa.
Dalam kesempatan berbeda, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Ridwan Kamil pernah menjabat sebagai komisaris di bank daerah yang berkasus ini.
Jabatan itu diemban Ridwan Kamil secara otomatis sebab ia menjadi Gubernur Jawa Barat.
Karena itu, ujar Asep, setiap pejabat daerah, apalagi Ridwan Kamil, dipastikan tahu mengenai aktivitas perbankan yang terjadi.
Pengetahuan RK tersebut yang nantinya bakal digali oleh penyidik KPK.
"Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/4/2025).
"Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui."
"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," sambungnya.
Meski demikian, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum diperiksa dan belum jelas status hukumnya.
Sementara itu, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR);
- Pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH);
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD);
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH);
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.