Jumat, 3 Oktober 2025

Golkar Minta Penjelasan Detail Pemerintah soal Transfer Data ke AS Agar Tak Timbulkan Kesalahpahaman

Golkar Minta Penjelasan Detail Pemerintah Soal Transfer Data ke AS agar Tak Timbulkan Kesalahpahaman

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
SARMUJI GOLKAR - Sekjen Partai Golkar Sarmuji di Tulungagung, Minggu (6/8/2023). Sarmuji yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada publik terkait kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

Sarmuji menambahkan, aliran data lintas negara merupakan praktik umum dalam ekosistem digital global, yang juga dilakukan oleh negara-negara maju seperti anggota G7. 

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa proses negosiasi kerja sama digital ini belum selesai. Masih ada pembahasan teknis lanjutan yang terbuka terhadap masukan publik dan pengawasan dari DPR.

"Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo dan tercantum dalam rilis resmi Gedung Putih, pembicaraan teknis masih berlangsung. Jadi, belum ada keputusan final, dan tentu akan ada ruang pengawasan publik serta DPR," imbuh Sarmuji.

Soal Transfer Data Pribadi

Pada 22 Juli 2025, pemerintah RI dan AS menyepakati kerangka kerja sama soal perjanjian tarif resiprokal atau populer disebut sebagai “tarif Trump”.

Salah satu komponennya yakni pada poin keenam soal transfer data pribadi dari RI ke AS.

“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian bunyi poin keenam, sebagaimana dilansir situs web resmi Gedung Putih atau White House.

Penjelasan Pemerintah RI

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan finalisasi kesepakatan dengan AS itu bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, namun justru melindungi data pribadi warga Indonesia.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” kata Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Politisi Golkar ini mengatakan pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO, Hasan Nasbi, menyatakan transfer data pribadi Indonesia ke AS menjamin data dari Indonesia tetap aman.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025) lalu.

"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," imbuhnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved