Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Penjelasan Menteri Hukum soal Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta yang Jadi Tentara Rusia

Menkum menjelaskan, status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI. 

|
Penulis: Rifqah
TikTok @zstorm689
PECATAN TNI AL - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. Menkum menjelaskan, status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI.  

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons permintaan Satria Arta Kumbara, eks prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, yang meminta untuk kembali lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Satria menjadi sorotan publik setelah dia mengunggah video di media sosial menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, agar dirinya bisa dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video itu, Satria juga menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu keputusannya menyetujui kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia itu menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

Dia pun memohon maaf dan menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara, keputusannya itu hanya semata-mata karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi.

Namun, kata Supratman, diketahui melalui www.kewarganegaraan.ahu.go.id, per 12 Mei 2025 lalu, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman di Jakarta pada 14 Mei 2025, dikutip dari Kompas.com. 

Supratman lantas menjelaskan, status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI. 

Hal itu merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Meski demikian, Supratman mengatakan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria. 

Prosedurnya adalah instansi pusat, daerah, atau masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

"Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud,” ujar Supratman. 

Baca juga: TNI AL Sebut Eks Marinir Satria Arta Sudah Dipecat sejak 2022, Kemenlu Masih Pantau Keberadaannya

Supratman mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria, yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden RI.

Pernyataan Satria

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka itu untuk menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang dia ambil.

Satria juga menjelaskan bahwa dia setuju bergabung menjadi tentara Rusia karena dia ingin mencari nafkah.

Namun, setelah menjalani hidup sebagai tentara bayaran, Satria menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat. 

Dia pun mengakui, apa yang didapatkannya selama di Rusia itu tidak sebanding dengan dicabutnya status kewarganegaraan Indonesia miliknya.

Oleh karena itu, dia memohon bantuan untuk mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Yang terhormat Bapak Wapres, Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menlu, Bapak Sugiono. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengakibatkan dicabutnya warga negara (WN) saya," urai Satria.

"Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah, Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," imbuh dia.

“Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini (Rusia),” tambahnya.

"Dicabutnya kewarganegaraan saya, itu tidak sebanding dengan yg saya dapatkan. Dengan ini saya memohon kebesaran Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," tutur Satria.

"Untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Pak Prabowo, di Kemenhan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah Swt," imbuh dia.

Di akhir pernyataannya, Satria mengakui tidak ingin kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI karena baginya status sebagai WNI adalah segalanya untuk dia.

"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak akan bisa ternilai," kata dia.

Berapa Gaji Tentara Bayaran di Rusia?

Mengutip data dari Fulcrum, situs milik Institute of Southeast Asian Studies, para tentara bayaran asing yang direkrut Rusia umumnya menerima gaji berkisar 1.200 hingga 3.000 dollar AS per bulan, atau setara dengan Rp19,8 juta hingga R 49,5 juta (dengan kurs Rp 16.520).

Besaran gaji tersebut bervariasi tergantung dari pengalaman militer sebelumnya, lama kontrak, lokasi penugasan, lembaga atau unit yang merekrut (Kementerian Pertahanan Rusia atau kelompok seperti Wagner Group).

Sementara itu, menurut pemberitaan The World pada 15 Januari 2025, Rusia menawarkan gaji pokok bulanan sekitar 200.000 rubel atau sekitar Rp41,1 juta per bulan, untuk pria-pria yang bersedia melawan Ukraina.

Angka yang ditawarkan termasuk dalam 10 hingga 15 persen gaji nasional di Rusia

Selain gaji pokok, Rusia juga menawarkan bonus kepada para rekrutan dan nilainya mencapai puluhan ribu dolar.

Gaji Satria saat Jadi Marinir TNI AL

Satria diketahui merupakan mantan Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, Sersan Dua termasuk dalam golongan Bintara dan gaji yang diterima berkisar antara Rp2.272.100 - Rp3.733.700.

Selain gaji, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan lauk-pauk, hingga tunjangan operasional.

Namun, nilainya berbeda-beda sesuai jabatan struktural TNI dan lama mereka bekerja.

(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri) (Kompas.com/Novianti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved