Senin, 29 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Kementerian Pertahanan Respons Permintaan Pulang Satria, Pecatan TNI AL yang Gabung Militer Rusia

Kemenhan angkat bicara terkait pecatan TNI AL yang bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang melawan Ukraina, Satria Arta Kumbara.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
DISERTIR TNI - Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas saat wawancara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2025). Frega angkat bicara terkait pecatan TNI AL yang bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang melawan Ukraina, Satria Arta Kumbara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang angkat bicara terkait pecatan TNI AL yang bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang melawan Ukraina, Satria Arta Kumbara.

Belakangan, Satria kembali viral karena videonya yang memohon agar Presiden Prabowo Subianto memutuskan kontraknya dengan pihak Rusia dan memulangkannya ke Indonesia serta memulihkan kembali kewarganegaraannya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Frega mengatakan Kemhan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.

Sejauh ini, kata dia, belum ada pembahasan mengenai hal tersebut di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Terkait dengan status kewarganegaraan dan permintaannya untuk dipulangkan, jawab Frega, Kemhan tidak memiliki kewenangan mengingat status Satria yang bukan lagi seorang prajurit TNI.

"Dia kan statusnya sudah bukan lagi aktif sebagai perajurit TNI. Kita ikut arahan pimpinan saja karena saat ini kan aktifitasnya terlibat dalam konflik antara Rusia dan Ukraina," kata Frega di kantor Kemhan Jakarta pada Selasa (22/7/2025).

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran untuk bergabung.

Karena, kata dia, ada konsekuensi-konsekuensi hukum dan administratif terkait hal tersebut.

"Kita tidak berharap hal ini terulang di masa depan sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran serupa," pungkasnya.

Dipantau KBRI Moskow

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menyatakan pihaknya melalui KBRI Moskow berkomunikasi dengan Satria.

Jubir Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengatakan pihak KBRI Moskow juga tetap memantau keberadaannya.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Roy saat dihubungi Selasa (22/7/2025).

Namun, dia mengatakan soal status kewarganegaraan Satria bukanlah ranah kewenangan Kemenlu.

Namun hal itu, lanjut dia, merupakan ranah kewenangan Kementerian Hukum.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," pungkasnya.

Sikap TNI AL

Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan tak ada keterkaitan lagi dengan Satria.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga mengatakan urusan kewarganegaraan Satria yang saat ini berperang di kubu Rusia melawan Ukraina bukanlah ranah kewenangan TNI AL.

"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Namun di sisi lain, kata dia, TNI AL tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu, lanjut Tunggul, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ungkapnya, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akte Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar video Satria yang minta pulang ke Indonesia di media sosial.

Dalam video itu, Satria memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya sebagai prajurit bayaran dengan pihak Rusia.

Karena menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan Prabowo.

Satria juga meminta dipulangkan dan dikembalikan kewarganegaraannya.

Baca juga: TNI AL Sebut Eks Marinir Satria Arta Sudah Dipecat sejak 2022, Kemenlu Masih Pantau Keberadaannya

Ia juga meminta maaf dan mengaku tidak tahu kewarganegaraannya dicabut karena kontrak yang ditandatanganinya dengan pihak Rusia.

Satria juga mengaku terpaksa untuk ikut berperng di kubu Rusia untuk mencari nafkah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan