Selasa, 30 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC

Sosok Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi mesin Electronic Data Capture (EDC).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MESIN EDC - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank BUMN tahun 2020–2024, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sosok Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mesin Electronic Data Capture (EDC). 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari tahun 2020-2024.

Elvizar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, di antaranya Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo dan Eks wadirut BRI Catur Budi Harto.

Kemudian, Eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi dan Dirut PT Beringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

"Menetapkan 5 orang tersangka," kata pelaksana tugas (plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/7/2025) malam.

Asep Guntur menjelaskan, kelima tersangka diduga memperkaya diri sendiri dalam pengadaan mesin EDC ini.

"Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 [Rp744,5 miliar]," jelasnya. 

Asep pun menegaskan, kelima orang itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki bukti yang cukup adanya tindakan melawan hukum.

Sosok Elvizar

Tak banyak informasi mengenai sosok Elvizar. Namun, Elvizar diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

Namun, ia kini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: Duit Rakyat Rp744 M Raib Lewat Rekayasa Lelang

Elvizar dan empat tersangka lainnya memiliki peran masing-masing dalam kasus pengadaan mesin EDC.

Dalam kasus ini, Indra Utoyo diduga berperan menandatangani izin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021.

Indra Utojo juga berperan dalam izin pelaksanaan pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020, dan putusan hasil pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021. 

Selain itu, dalam pengadaan FMS EDC (skema sewa), Indra Utoyo selalu mengarahkan agar pengadaan EDC beralih dari konvensional menjadi full Android.

KPK menjelaskan, Indra Utoyo memberi arahan kepada Danar Widyantoro (Wakadiv Perencanaan Divisi PPT) dan Fajar Ujian (Wakadiv Pengembangan Divisi PPT) agar EDC android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT PCS dan Verifone yang dibawa PT Bringin Inti Teknologi dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Elvizar ketika menjadi saksi dalam kasus pengadaan mesin EDC pada Rabu (19/3/2025) lalu.

Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

"Pendalaman materi terkait proses pengadaan alat EDC sebagai bagian dari proyek digitalisasi SPBU," katanya. 

Saat itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina tahun 2018–2023.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan seorang merupakan pihak swasta.

"Benar dari 3 pihak yang telah ditetapkan 2 orang merupakan PN [penyelenggara negara] dari Telkom dan 1 orang swasta," ucap Tessa, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang berasal dari Telkom berinisial DR dan W. Sementara pihak swasta, yaitu Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar.

Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024.

Ketiga tersangka itu, sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

"Sudah dicekal," jelas Tessa.

Baca juga: Sosok Indra Utoyo, Dirut Allo Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC Rp744 M

Elvizar adalah satu dari sejumlah saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya, yakni pada Jumat, 24 Januari 2025.

Para saksi, termasuk Elvizar didalami penyidik terkait proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom.

Proses hukum kasus ini pun berlanjut, kini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) periode 2020–2024.

Termasuk Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo. Selain Indra Utoyo, tersangka lainnya, yakni Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Negara dirugikan sedikitnya Rp744 miliar akibat kasus dugaan korupsi ini.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan EDC yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp744,54 miliar, berdasarkan perhitungan metode real cost.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea Prabawati, Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved