Belum Dapat Anggaran untuk Pencegahan Korupsi, KPK Ajukan Tambahan Rp 1,34 Triliun untuk 2026
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan blembaga yang dipimpinnya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Usulan ini disampaikan menyusul pemangkasan pagu indikatif KPK sebesar 29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (10/7/2025), Setyo menjelaskan pagu indikatif belanja KPK untuk tahun anggaran 2026 berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas hanya sebesar Rp 878,04 miliar.
Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 359,4 miliar atau sekitar 29 persen dibandingkan DIPA tahun 2025.
"Kami ingin menunjukkan bahwa kinerja keuangan KPK senantiasa menunjukkan tren yang positif. Namun, pagu indikatif KPK tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 359,4 miliar atau turun sebesar 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025," ungkap Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: MK Minta Tambahan Anggaran Rp130,9 Miliar untuk Belanja Pegawai hingga Perbaiki Atap Gedung
Setyo menjabarkan, seluruh alokasi dalam pagu indikatif tahun 2026 tersebut hanya digunakan untuk program dukungan manajemen yang mencakup kebutuhan dasar, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta operasional kantor.
Sementara anggaran untuk pelaksanaan tugas pokok KPK, khususnya dalam program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, belum mendapatkan alokasi sama sekali.
"Anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp 0," ucapnya.
Sebab itu, KPK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun.
Tambahan ini terdiri dari dua komponen, yakni program dukungan manajemen yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun yang sudah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp 878,04 miliar.
Kemudian, Rp 856,6 miliar untuk kebutuhan program pencegahan dan penindakan korupsi yang belum dianggarkan sama sekali dalam pagu indikatif.
"Total kebutuhan KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp 2,226 triliun. Tambahan anggaran ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan prioritas nasional, pelaksanaan tugas pokok KPK, serta inisiatif baru dan strategis yang mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi," ucap Setyo.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Verifone dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp 2,1 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga menekankan pentingnya dukungan nyata dari DPR RI sebagai wakil rakyat dalam bentuk dukungan anggaran.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat, yaitu dalam bentuk dukungan anggaran dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional dalam mencapai RKP 2026, serta untuk menjalankan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.