Sabtu, 4 Oktober 2025

Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 Diperpanjang, Segera Akses sisdiklat.bpip.go.id

Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) 2025 diperpanjang sampai Jumat, 4 Juli 2025.

bpip.go.id
PENGAJAR DIKLAT PIP - Informasi Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 Diperpanjang diunduh Kamis (3/7/2025). Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) 2025 diperpanjang sampai Jumat, 4 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) 2025 diperpanjang sampai Jumat, 4 Juli 2025.

Bagi peserta yang berminat mendaftar sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025 dapat segera mendaftar melalui laman https://sisdiklat.bpip.go.id/ sebelum batas waktu pendaftaran.

Pendaftaran sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025 tidak dipungut biaya.

Sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025 akan dipilih dalam kategori Maheswara Diklat PIP dan Penceramah Diklat PIP.

Lantas apa saja syarat daftar sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025?

Selengkapnya simak syarat dan tata cara daftar sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025, melansir surat edaran resmi BPIP berikut ini.

Syarat Umum Daftar Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025

1. Berstatus Warga Negara Indonesia;

2. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Memiliki rekam jejak, integritas, dan moral yang baik; dan

4. Bersedia mengikuti dan menaati seluruh proses sertifikasi.

5. Batas usia pendaftaran bagi kategori Maheswara, maksimal 2 (dua) tahun sebelum TMT masa usia pensiun.

Baca juga: Anak Anggota DPR dan Ponakan Menteri Pertanian Tak Lolos Paskibraka 2025

Syarat Maheswara Diklat PIP 2025

1. Memiliki tingkat kesesuaian pendidikan formal dengan Mata Diklat PIP yang dipilih;

2. Memiliki kompetensi;

3. Memiliki relevansi pengalaman mengajar/melatih dengan bidang spesialisasi atau materi yang diampu sesuai dengan Mata Diklat PIP yang dipilih; dan

4. Memiliki pengalaman jabatan memimpin suatu organisasi/unit kerja.

Syarat Penceramah Diklat PIP 2025

1. Memiliki tingkat kesesuaian pendidikan formal dengan Mata Diklat PIP yang dipilih;

2. Memiliki kompetensi;

3. Memiliki relevansi pengalaman mengajar/melatih dengan bidang spesialisasi atau
materi yang diampu sesuai dengan Mata Diklat PIP yang dipilih;

Cara Daftar Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025

Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 dilaksanakan secara online melalui tautan https://sisdiklat.bpip.go.id/ dan diinformasikan melalui website https://www.bpip.go.id dengan mengunggah (upload) dokumen kelengkapan administrasi dalam bentuk softcopy sebagai berikut: 

A. Maheswara Diklat PIP 2025:

  1. Surat usulan dari lembaga/instansi/organisasi/perguruan tinggi;
  2. Formulir daftar riwayat hidup 
  3. Ijazah pendidikan formal terakhir (khusus untuk pendaftar sebagai Maheswara memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV;
  4. Surat Keputusan (SK) Mengajar dan atau Sertifikat Diklat yang relevan;
  5. Bukti pengalaman mengajar (Surat Keterangan Mengajar/Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, dari instansi yang berwenang);
  6. Bukti pengalaman berorganisasi (Surat Keputusan, Surat Keterangan, dan lain sebagainya dari instansi yang berwenang);
  7. Surat Keputusan Jabatan terakhir atau Surat Keterangan Jabatan terakhir dari instansi berwenang khusus kategori Maheswara; dan
  8. Soft file pas foto berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4x6.

B. Penceramah Diklat PIP 2025:

  1. Surat usulan dari lembaga/instansi/organisasi/perguruan tinggi 
  2. Formulir Daftar Riwayat Hidup
  3. Ijazah pendidikan formal terakhir;
  4. Surat Keputusan (SK) Mengajar dan atau Sertifikat Diklat yang relevan;
  5. Bukti pengalaman mengajar/melatih (Surat Keterangan Mengajar/Melatih, Surat Keterangan Pengalaman Mengajar/Melatih, dari instansi yang berwenang);
  6. Bukti pengalaman berorganisasi (Surat Keputusan, Surat Keterangan, dan lain sebagainya dari instansi yang berwenang);
  7. Soft file pas foto berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4x6

Kemudian memilih Mata Diklat PIP sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki;

Seluruh pengumuman sertifikasi pengajar Diklat PIP akan disampaikan melalui website https://www.bpip.go.id.

Jadwal Kegiatan Diklat PIP 2025

1. Pendaftaran online dan penerimaan berkas pendaftaran peserta: 18 s.d 26 Juni 2025

2. Perpanjangan pendaftaran online dan penerimaan berkas pendaftaran peserta: 26 Juni s.d 4 Juli 2025

3. Verifikasi dan validasi berkas berkas administrasi pendaftaran peserta: 30 Juni s.d 5 Juli 2025

4. Asesmen berkas administrasi peserta oleh Tim Asesor: 21 s.d 24 Juli 2025

5. Penelusuran rekam jejak: 25 Juli s.d 30 September

6. Pelaksanaan Pelatihan bagi Pengajar Diklat PIP (ToT): Oktober 2025

7. Pengumuman hasil akhir sertifikasi penceramah/fasilitator dan pengajar Diklat PIP: Desember 2025

Informasi lengkap terkait pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved