Senin, 29 September 2025

Sekolah Rakyat

Hasil Akhir Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Diumumkan Besok, 3 Juli 2025

Hasil seleksi akhir PPPK jabatan fungsional Guru sekolah rakyat akan disampaikan besok, Kamis (3/7/2025), berikut penjelasannya.

Canva/Tribunnews.com
SEKOLAH RAKYAT - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (11/6/2025). Pengumuman seleksi PPPK JF Guru sekolah rakyat akan diumumkan besok, 3 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi akhir PPPK Jabatan Fungsional Guru untuk sekolah rakyat akan segera diumumkan.

Pengumuman PPPK JF Guru sekolah rakyat sebelumnya dijadwalkan untuk disampaikan pada 30 Juni 2025.

Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) lewat akun Instagram @kemensosri, mengatakan pengumuman diundur.

Pengumuman hasil seleksi akhir PPPK JF Guru sekolah rakyat disampaikan besok, Kamis (3/7/2025).

Penyesuaian ini dilakukan karena proses integrasi dan verifikasi data hasil seleksi masih berlangsung.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan media sosial Kementerian Sosial RI.

Terdapat 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama untuk nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan.

Proses seleksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat. Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

Bagi peserta yang lolos pada seleksi PPPK JF guru sekolah rakyat akan dilakukan pengangkatan pada bulan Juli 2025.

Baca juga: Berkas Pengisian DRH dan Alur Usul NI PPPK bagi Peserta yang Lolos Seleksi pada Tahap 2

Syarat Umum Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca juga: Lolos PPPK Kemenag Tahap 2? Berikut Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH

Syarat Khusus Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); 
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan