Senin, 29 September 2025

Daftar 9 Obat Herbal Ilegal yang Ditemukan BPOM, Ini Bahayanya

Ditemukan 9 produk OBA yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke dalam produk berbasis bahan alam. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar Akun Instagram @bpom_ri
TEMUAN BPOM - Tangkap Layar Akun Instagram @bpom_ri yang diambil pada Rabu (2/7/2025). Daftar 9 Obat Herbal Ilegal yang Ditemukan BPOM, Ini Bahayanya 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil temuan terbaru yang patut diwaspadai oleh masyarakat.

Sepanjang Mei 2025, BPOM telah melakukan pengawasan dengan metode sampling dan pengujian terhadap 683 produk Obat Bahan Alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Hasilnya, ditemukan 9 produk OBA yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke dalam produk berbasis bahan alam. 

Produk-produk ini juga tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu.

“Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada 19 Juni 2025.

Sebagian besar BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, hingga glibenklamid dan metformin. 

Zat-zat tersebut seharusnya hanya digunakan pada obat dengan pengawasan ketat tenaga medis, bukan dicampurkan secara ilegal ke dalam OBA.

1. Harimau Putih

  • Mengandung bahan kimia obat sildenafil.
  • Produk tanpa izin edar BPOM.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Setuju dengan Dua Poin Eksepsi Nikita Mirzani, Singgung soal BPOM

2. One Man

  • Mengandung bahan kimia obat sildenafil.
  • Produk tanpa izin edar BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif.

3. Amima Lelaki

  • Mengandung bahan kimia obat tadalafil.
  • Produk tanpa izin edar BPOM.

4. Urat Madu Gold

  • Mengandung bahan kimia obat sildenafil.
  • Produk tanpa izin edar BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif.

5. Redak-Sam

  • Mengandung bahan kimia obat asam mefenamat.
  • Produk tanpa izin edar BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif.

6. Jarak Pagar

  • Mengandung bahan kimia obat asam mefenamat.
  • Produk tanpa izin edar BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif.

7. Contra Lin

  • Mengandung bahan kimia obat natrium diklofenak.
  • Produk tanpa izin edar BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif.

8. Real Slim Ultimate

  • Mengandung bahan kimia obat sibutramin.
  • Produk tanpa izin edar BPOM.

9. Vitamin Gemuk Alami

  • Mengandung bahan kimia obat deksametason dan siproheptadin.
  • Produk tanpa izin edar BPOM.

Bahaya Konsumsi OBA Mengandung BKO

BPOM menegaskan bahwa penggunaan OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan turunannya tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. 

Sementara itu, bahan seperti asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan pada saluran cerna, kerusakan hati, dan ginjal.

Zat sibutramin memiliki efek samping serius berupa peningkatan risiko serangan jantung dan stroke. 

Deksametason dan siproheptadin jika digunakan dalam jangka panjang tanpa kontrol medis dapat menyebabkan gangguan hormonal, obesitas, serta penurunan sistem imun tubuh. 

Bahkan, bahan seperti glibenklamid dan metformin, yang biasa digunakan untuk mengontrol gula darah, dapat menyebabkan hipoglikemia berat yang berujung pada kondisi berbahaya jika tidak dikonsumsi dengan benar.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan