Kasus Suap Impor Gula
Jaksa Tunggu Perintah Hakim untuk Hadirkan Enggartiasto Lukita dalam Sidang Korupsi Impor Gula
Jaksa menunggu perintah hakim guna menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggrtiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi impor gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (Jpu) pada Kejaksaan Agung masih menunggu perintah hakim guna menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggrtiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi impor gula.
Hal itu dikatakan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, merespons munculnya nama Enggartiasto dalam sidang pembacaan dakwaan Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products.
Tony merupakan salah satu terdakwa dari klaster swasta yang ikut terjerat kasus importasi gula yang juga menyeret eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
"Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan (untuk Hadirkan Enggar), kita akan mengikuti perintahnya. Jaksa kan bakal mengikuti penetapan hakim, siapa pun yang minta itu, kan gitu," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/6/2025).
Namun sebelum adanya perintah dari majelis hakim, lanjut Sutikno, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang memang masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.
Kendati demikian jika nantinya dalam tahap pembiayaan hakim memerintahkan agar Enggar dihadirkan dalam sidang, maka Penuntut umum pun akan mengikuti arahan tersebut.
"Sekarang kalau pembuktian, (yang diperiksa di sidang) saksi-saksi yang ada di dalam BAP kan lainnya seperti itu. Mereka yang berkapasitas sebagai saksi," jelasnya.
"Berarti kalau ada nama disebut, kemudian ini (di BAP) gak ada ya biar mereka (hakim) minta supaya dihadirkan, kan begitu," sambungnya.
Selain itu Sutikno juga menjelaskan kenapa pada saat penyidikan beberapa waktu lalu Enggar tak turut diperiksa sebagai saksi.
Pasalnya kata dia, pada saat itu, penyidik hanya berfokus mengusut peristiwa korupsi impor gula ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan yakni periode 2015-2016.
"Kan itu, untuk buktinya disitu. Nanti kalau disitu ada keterkaitan kemudian dipanggil ya silahkan saja diajukan dimintakan ke hakim. Jadi kalau ada penetapan hakim ya (Enggartiasto) kita undang, kita panggil," jelasnya.
Namanya Ikut Disebut
Sebelumnya diketahui Enggartiasto Lukita disebut ikut izinkan impor gula kristal mentah kepada swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Toni Wijaya dalam perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, bersama-sama dengan Eka Sapanca, Surianto, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkopol.
"Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian," jelas penuntut umum.
Jaksa melanjutkan para terdakwa mengajukan persetujuan impor GKM kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
"Untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau GKP padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengelola GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," imbuh jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Tony Wijaya bersama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Disebutkan dalam perkara tersebut, para terdakwa melalui perusahaannya masing-masing memperkaya terdakwa Tony Wijaya Rp 150,8 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo Rp 39,2 miliar, Hansen Setiawan Rp 41,3 miliar, Indra Suryaningrat Rp 77,2 miliar, Eka Sapanca Rp 32 miliar, Wisnu Hendraningrat Rp 60,9 miliar, Hendrogiarto Rp41,2 miliar, Hans Falita Rp 74,5 miliar dan Ali Sandjaja Rp47,8 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.