Kamis, 2 Oktober 2025

Wamendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Pengganti Ujian Nasional Tak Wajib, Bukan Penentu Kelulusan

Dalam konteks kebutuhan masuk perguruan tinggi, Atip mengatakan hasil TKA digunakan sebagai salah satu pertimbangan selain rapor.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (16/6/2025). Ia memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan bersifat wajib bagi siswa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan bersifat wajib bagi siswa. 

TKA merupakan tes yang menggantikan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya telah dihapuskan oleh Pemerintah.

Baca juga: Kemendikdasmen Ubah Ujian Nasional Jadi Tes Kemampuan Akademik, Tapi Bukan Standar Kelulusan

"TKA itu tidak bersifat wajib. Jadi sukarela dan bukan penentuan dari kelulusan tetap satuan pendidikan," kata Atip di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Menurut Atip, TKA bertujuan untuk mengevaluasi individu siswa. 

Hasil TKA, kata Atip, dapat digunakan untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi.

"Tapi hanya untuk mengevaluasi, mengakses individu. Dan dapat digunakan untuk seleksi ke jenjang berikutnya," ucap Atip. 

Dalam konteks kebutuhan masuk perguruan tinggi, Atip mengatakan hasil TKA digunakan sebagai salah satu pertimbangan selain rapor.

Selama ini, Atip mengatakan bahwa rapor terkadang bersifat penilaian subyektif.

Baca juga: Kemendikdasmen Rampungkan 8 Kajian Pendidikan, dari Ujian Nasional, Kurikulum hingga PPDB

"TKA ini kan tidak wajib. Umpamanya untuk perguruan tinggi lah katakanlah ya. Kan untuk mengkonfirmasi umpamanya nilai rapor. Karena kan selama ini juga dievaluasi nilai rapor itu cenderung subyektif. Makanya dikonfirmasi oleh TKA," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved