Senin, 29 September 2025

Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK Harap Wakil Tuhan Tak Lagi Tergoda Korupsi

KPK berharap dengan naiknya gaji hakim membuat para "wakil tuhan" itu tidak lagi tergoda untuk melakukan korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI HAKIM NAIK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dengan naiknya gaji hakim membuat para "wakil tuhan" itu tidak lagi tergoda untuk melakukan korupsi.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dengan naiknya gaji hakim membuat para "wakil tuhan" itu tidak lagi tergoda untuk melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan KPK merepons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.

"Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, adanya kenaikan kesejahteraan, ini juga bisa membentengi diri dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

KPK menyebut, selain kenaikan gaji hakim, perlu juga disertai pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi para pengadil tersebut.

Budi mengatakan, diperlukan sistem yang betul-betul bisa membentengi para hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP).

"Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tentu ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja bahwa untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas, tentu dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik," katanya.

Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Pengamat: Ini Terobosan Keadilan Struktural

Sebelumnya, dalam pidato di acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Presiden Prabowo mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji hakim, terutama bagi mereka yang berada di jenjang paling junior, hingga 280 persen.

Kepala negara berkata bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.

"18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen pun tidak. 5 persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," ucap Prabowo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan