Kamis, 2 Oktober 2025

Lowongan Kerja

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap Khusus Penyandang Disabilitas

BPJS Kesehatan buka rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) khusus bagi penyandang disabilitas, periode pendaftaran 10 Juni - 11 Juli 2025.

Instagram @bpjskesehatan_ri
LOWONGAN KERJA - Grafis rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) BPJS Kesehatan diambil dari Instagram @bpjskesehatan_ri pada Rabu (11/6/2025). BPJS Kesehatan buka rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) khusus bagi penyandang disabilitas, periode pendaftaran 10 Juni - 11 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan membuka rekrutmen dan seleksi Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) khusus bagi penyandang disabilitas.

Lowongan kerja BPJS Kesehatan bagi penyandang disabilitas ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal D3 dari semua jurusan.

Syarat usia pelamar yakni belum menginjak umur 26 tahun per 31 Desember 2025. 

Pelamar juga wajib memenuhi persyaratan belum menikah. 

Periode pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan ini dibuka mulai 10 Juni sampai 11 Juli 2025. 

Pengajuan lamar dilakukan melalui laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Baca juga: Kemensos Buka Lowongan 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Ini Persyaratannya

Kualifikasi Pelamar Pegawai Administrasi Tidak Tetap BPJS Kesehatan

Mengutip unggahan akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, berikut ini kualifikasi pelamar lowongan kerja Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT) BPJS Kesehatan khusus penyandang disabilitas:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pendidikan minimal D3 segala jurusan;
  3. IPK minimal 2.75 dari skala 4.0;
  4. Belum berusia 26 tahun per 31 Desember 2025;
  5. Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B atau Baik Sekali;
  6. Belum menikah;
  7. Tidak memiliki riwayat atau sedang menderita penyakit degeneratif, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang;
  8. Merupakan penyandang disabilitas tunadaksa, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
  9. Memiliki kemampuan mengoperasikan aplikasi perkantoran dasar (Microsoft Office);
  10. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dengan status kontrak;
  11. Bersedia ditempatkan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan;
  12. Tidak memiliki catatan perbuatan melanggar hukum.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved