Senin, 29 September 2025

Idul Adha 2025

Sebar 520 Hewan Kurban Hingga ke Daerah 3T, BPKH Gandeng Delapan Mitra

BPKH kembali menggelar program Sedekah Kurban 1446 Hijriah dengan mengusung tema "Menebar Kebaikan, Berbagi Kebahagiaan". 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
HO/BPKH
KURBAN IDUL ADHA - Hewan kurban program Sedekah Kurban 1446 Hijriah yang digelar BPKH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar program Sedekah Kurban 1446 Hijriah dengan mengusung tema "Menebar Kebaikan, Berbagi Kebahagiaan". 

Program ini merupakan tahun kelima pelaksanaannya sejak dimulai pada 2020, menunjukkan komitmen BPKH dalam menyalurkan manfaat keuangan haji kepada umat.

Anggota BPKH Sulistyowati menekankan bahwa Idul Adha bukan hanya sekadar perayaan kurban, tetapi juga tentang keteladanan, keikhlasan, dan semangat untuk berbagi kepada sesama. 

"Dalam semangat ini BPKH kembali hadir dengan program Sedekah Kurban 1446 Hijriah," kata Sulistyowati melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).

Pada tahun ini, BPKH bakal menyalurkan sekitar 200 ekor sapi dan 320 ekor domba atau kambing ke beberapa provinsi di Indonesia yang termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). 

Pendistribusian ini dilakukan bersinergi dengan delapan mitra kemaslahatan BPKH, antara lain NU Care LAZISNU, LAZISMU, DT Peduli, Baitulmaal Muamalat, Rumah Zakat, Solo Peduli, LAZ Ummul Quro, dan PPPA Daarul Quran, untuk memastikan distribusi kurban berjalan amanah, merata, dan penuh manfaat.

Program Sedekah Kurban ini juga mengedepankan pemberdayaan ekonomi umat.

Mulai dari pengadaan hingga pengolahan daging kurban menjadi produk siap saji. 

Hal ini bertujuan agar manfaat kurban dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memiliki daya tahan yang lebih lama.

"Melalui program ini, kita berharap kebaikan dari ibadah kurban dapat dirasakan secara nyata dan menyeluruh oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri,” tutur Sulistyowati.

Pembiayaan program ini menggunakan nilai manfaat dari pengelolaan Dana Abadi Umat, dan tidak berasal dari dana setoran awal jamaah haji. 

Baca juga: Presiden Prabowo Beli 985 Sapi Kurban dari Peternak, APPSI: Kami Merasa Naik Kelas

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, di mana seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada seluruh umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan