Senin, 29 September 2025
Tujuan Terkait

Senator Fahira Idris Dorong Percepatan Peraturan Daerah Sistem Pangan Jakarta

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta prioritaskan Raperda sistem pangan.

Editor: Wahyu Aji
HO/IST
SISTEM PANGAN - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. Dia mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan sebagai prioritas atau masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk memprioritaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Menurut Fahira, meski Jakarta telah memiliki sejumlah regulasi sektoral terkait pangan—baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur—namun belum adanya perda yang mengatur sistem pangan secara menyeluruh dari hulu ke hilir menjadi celah yang berpotensi melemahkan arsitektur hukum pangan di ibu kota.

“Perda ini akan menyatukan arah kebijakan, memperjelas kewenangan antar instansi, serta mencegah tumpang tindih program. Jika tahun 2025 belum terakomodasi, saya mendorong agar masuk dalam Prolegda 2026,” ujar Fahira saat kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta di Sawah Besar, Jakarta Pusat (4/6/2025).

Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Dinas KPKP, Hasudungan A. Sidabalok, Fahira menguraikan empat urgensi dibalik lahirnya Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan:

Menjamin Keberlanjutan dan Keadilan Pangan

Menurutnya, keterbatasan lahan dan ketergantungan pada pasokan dari luar membuat Jakarta memerlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan produksi lokal, distribusi, penyimpanan, keamanan, serta perlindungan konsumen.

Pendekatan multisektor juga perlu dikedepankan dengan melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan lingkungan.

Memberikan Kepastian Hukum dan Anggaran

Fahira menjelaskan, meski ketahanan pangan termasuk urusan wajib non-pelayanan dasar, kehadiran perda akan memperkuat posisinya dalam perencanaan pembangunan daerah, RKPD, hingga pengalokasian APBD.

Mendorong Partisipasi dan Inovasi Lokal

Dia menjelaskan, dinamika seperti urban farming, UMKM pangan, koperasi konsumsi, dan komunitas pangan di Jakarta perlu didukung melalui regulasi yang memberikan insentif, perlindungan produk lokal, dan akses pasar.

Ini akan memperkuat ekonomi pangan rakyat serta mendukung program seperti MBG (Mandiri Berkembang Gotong Royong).

Menyesuaikan dengan Dinamika Regulasi Nasional

Pasca-berlakunya UU Cipta Kerja dan perubahan UU Pangan, daerah memerlukan perda untuk mengharmonisasi norma nasional ke dalam kebijakan lokal yang aplikatif dan sesuai konteks Jakarta.

Baca juga: Fahira Idris: Putusan MK Adalah Titik Awal Pendidikan Gratis yang Berkualitas

“Perda ini akan menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem ketahanan pangan yang kuat di DKI Jakarta, sehingga setiap warga memiliki akses terhadap pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau,” kata Fahira.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan