Senator Fahira Idris Dorong Percepatan Peraturan Daerah Sistem Pangan Jakarta
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta prioritaskan Raperda sistem pangan.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk memprioritaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Menurut Fahira, meski Jakarta telah memiliki sejumlah regulasi sektoral terkait pangan—baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur—namun belum adanya perda yang mengatur sistem pangan secara menyeluruh dari hulu ke hilir menjadi celah yang berpotensi melemahkan arsitektur hukum pangan di ibu kota.
“Perda ini akan menyatukan arah kebijakan, memperjelas kewenangan antar instansi, serta mencegah tumpang tindih program. Jika tahun 2025 belum terakomodasi, saya mendorong agar masuk dalam Prolegda 2026,” ujar Fahira saat kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta di Sawah Besar, Jakarta Pusat (4/6/2025).
Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Dinas KPKP, Hasudungan A. Sidabalok, Fahira menguraikan empat urgensi dibalik lahirnya Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan:
Menjamin Keberlanjutan dan Keadilan Pangan
Menurutnya, keterbatasan lahan dan ketergantungan pada pasokan dari luar membuat Jakarta memerlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan produksi lokal, distribusi, penyimpanan, keamanan, serta perlindungan konsumen.
Pendekatan multisektor juga perlu dikedepankan dengan melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan lingkungan.
Memberikan Kepastian Hukum dan Anggaran
Fahira menjelaskan, meski ketahanan pangan termasuk urusan wajib non-pelayanan dasar, kehadiran perda akan memperkuat posisinya dalam perencanaan pembangunan daerah, RKPD, hingga pengalokasian APBD.
Mendorong Partisipasi dan Inovasi Lokal
Dia menjelaskan, dinamika seperti urban farming, UMKM pangan, koperasi konsumsi, dan komunitas pangan di Jakarta perlu didukung melalui regulasi yang memberikan insentif, perlindungan produk lokal, dan akses pasar.
Ini akan memperkuat ekonomi pangan rakyat serta mendukung program seperti MBG (Mandiri Berkembang Gotong Royong).
Menyesuaikan dengan Dinamika Regulasi Nasional
Pasca-berlakunya UU Cipta Kerja dan perubahan UU Pangan, daerah memerlukan perda untuk mengharmonisasi norma nasional ke dalam kebijakan lokal yang aplikatif dan sesuai konteks Jakarta.
Baca juga: Fahira Idris: Putusan MK Adalah Titik Awal Pendidikan Gratis yang Berkualitas
“Perda ini akan menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem ketahanan pangan yang kuat di DKI Jakarta, sehingga setiap warga memiliki akses terhadap pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau,” kata Fahira.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Polres Boyolali Tanam Jagung di Ponpes Yanbu’ul Hikmah untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Bripka Ady Susilo Ajak dan Dampingi Warga Desa Rimba Terab dalam Pelaksanaan Program P2B |
![]() |
---|
Resmikan Tugu Keadilan Ekologis, Sultan Tekankan DPD RI Juga Wakili Suara Bumi dan Air |
![]() |
---|
Banyak Siswa Keracunan MBG di Daerah, Ketua DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima Pada Setiap SPPG |
![]() |
---|
Mensos Sambut Positif Dukungan DPD RI untuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.