Talkshow Kacamata Hukum 26 Mei 2025: Jerat Hukum pada Kasus Facebook Fantasi Sedarah
Mengenai kasus ini, lebih lanjut kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNY, Nabila Ihza Nur Muttaqi, S.H., M.H.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, terungkap sebuah akun grup Facebook "Fantasi Sedarah" yang kemudian berganti nama menjadi "Suka Duka".
Aktivitas di dalam grup yang beranggotakan puluhan ribu orang tersebut ternyata melibatkan unsur insess, pornografi, dan eksploitasi anak.
Bahkan dalam perkembangannya, muncul grup serupa yaitu "Cinta Sedarah"
Berdasarkan penyelidikan, grup Facebook tersebut telah aktif sejak tahun 2022.
Kepolisian pun segera menonaktifkan grup tersebut dan memburu pelakunya.
Hanya beberapa hari penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam pelaku secara maraton di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera.
Tersangka pertama berinisial MR, kemudian, lima tersangka lain yang ditangkap adalah DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Mereka berperan sebagai anggota aktif dan kontributor dalam grup-grup penyimpangan tersebut.
Adapun, motif para tersangka mengunggah dan bertukar konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah maupun Suka duka itu untuk memenuhi hasrat seksual mereka.
Selain itu, para tersangka mengunggah konten itu juga untuk mendapatkan keuntungan.
Konten pornografi tersebut dihargai dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video maupun foto dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video maupun foto.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir pada malam hari ini, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNY, Ibu Nabila Ihza Nur Muttaqi, S.H., M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.