Idul Adha 2025
Kurban atas Nama Orang Meninggal, Bolehkah Menurut Islam?
Apakah boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia? Simak penjelasannya di artikel ini.
TRIBUNNEWS.COM – Menjelang hari raya Iduladha, berbagai pertanyaan seputar ibadah kurban mulai bermunculan di tengah masyarakat.
Salah satu yang kerap ditanyakan adalah apakah boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.
Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, kurban atas nama orang yang sudah wafat diperbolehkan asalkan tidak mengabaikan kewajiban kurban untuk diri sendiri, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Artinya, jika seseorang hendak mengurbankan hewan atas nama orang tuanya yang telah meninggal, hal tersebut sah selama ia juga melaksanakan kurban untuk dirinya sendiri.
Tentang hal ini, memang terdapat perbedaan pandangan antarmazhab.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperkenankan kurban untuk orang yang telah wafat apabila sebelumnya ada wasiat dari almarhum.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, kurban tetap diperbolehkan meski tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai bentuk sedekah atas nama orang yang telah meninggal.
Oleh sebab itu, sebelum melaksanakan kurban atas nama orang yang sudah meninggal, penting bagi umat Islam untuk memahami niat, ketentuan, dan kondisi yang berlaku agar ibadah kurban tetap sah dan berpahala.
Tata Cara Melaksanakan Kurban untuk Orang Meninggal
Jika seseorang memutuskan untuk melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal, tata caranya pada dasarnya serupa dengan pelaksanaan kurban biasa.
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Bahasa Arab, Sesuai Sunnah Rasul
Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ajaran Islam.
1. Niat yang Jelas dan Tulus
Pastikan niat kurban ditujukan atas nama orang yang telah wafat.
Niat ini bisa dilafalkan ketika menyembelih atau cukup disampaikan dalam hati, seperti: "Saya niat berkurban untuk almarhum ibu saya."
2. Pemilihan Hewan Kurban yang Sesuai
Pilih hewan yang sehat, cukup usia, dan memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat agar pelaksanaan kurban bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
3. Distribusi Daging Kurban
Pembagian daging tetap mengikuti aturan umum: diberikan kepada yang membutuhkan, kerabat, dan juga boleh dikonsumsi oleh pihak yang berkurban.
Tidak ada aturan khusus dalam distribusi daging kurban untuk orang meninggal.
4. Jika Berdasarkan Wasiat
Apabila kurban dilakukan berdasarkan wasiat dari almarhum, maka seluruh bagian daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh ahli waris atau keluarganya.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.