Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Telusuri Asal Muasal Gading Gajah yang Dijadikan Perdagangan Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar

Dalam kasus tersebut sebanyak empat orang ditetapkan tersangka IR (55), ST alias IF (53), SS (46), dan JF (44)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERDAGANGAN ILEGAL - Bareskrim Polri akan menelusuri asal muasal gading gajah dalam kasus perdagangan ilegal pipa rokok hingga patung ukiran senilai Rp2,3 miliar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bareskrim Polri akan menelusuri asal muasal gading gajah dalam kasus perdagangan ilegal pipa rokok hingga patung ukiran senilai Rp2,3 miliar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. 

Dalam kasus tersebut sebanyak empat orang ditetapkan tersangka IR (55), ST alias IF (53), SS (46), dan JF (44).

"Kita akan melakukan tes DNA di UGM untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatera, apakah dari Thailand atau dari India dan lain sebagainya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan hasil pengecekan di BRIN, pipa rokok, patung ukiran asli berbahan gading gajah.

Pihak kepolisian bakal berkoordinasi dengan tim ahli dari sejumlah universitas guna memastikan hal itu.

"Beberapa waktu yang lalu pernah viral terkait dengan penemuan gajah akibat perburuan liar di daerah Sumatera yang saat ini belum pernah kita ungkap. Kita akan telusuri apakah ada kaitannya dengan jaringan pemburu gajah liar ini yang ada di Lampung, di Aceh, Riau, dan lainnya," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Empat Tersangka Perdagangan Ilegal Pipa Rokok dan Ukiran dari Gading Gajah

Para pelaku sendiri menjual benda seperti pipa rokok, gelang, tongkat terbuat dari gading gajah dilindungi dengan harga bervariasi, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.

Termahal gading gajahnya saja yang dilego bisa sampai miliaran rupiah.

"Nilai ini bervariatif atau flukuatif tergantung dari buyer atau konsumen. Bisa saja satu gading gajah ini dengan pembeli yang tepat atau yang memang betul-betul menginginkan, nilainya bisa lebih dari Rp1 miliar. Itu satu piecenya," ucap Brigjen Nunung.

Duduk Perkara

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka berinisial IR di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. 

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Lalu berlanjut terhadap tersangka lainnya hingga petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Pelaku bukan jaringan internasional melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik," tutur Nunung.

"Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved