Jumat, 3 Oktober 2025

Bareskrim Tangkap Empat Tersangka Perdagangan Ilegal Pipa Rokok dan Ukiran dari Gading Gajah

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan para pelaku diciduk petugas saat sedang melakukan aktivitas berjualan secara online.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERDAGANGAN ILEGAL - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku perdagangan ilegal pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/5/2025). Barang ilegal itu berupa pipa rokok hingga patung ukiran. 

Polisi menerapkan Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved